Dokumen ini menjadi rujukan perilaku profesional seluruh jurnalis, editor, kontributor, dan pihak yang bekerja untuk Zona Malang. Kode etik ini sejalan dengan UU Pers No. 40/1999 serta mengadopsi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Jika terjadi perbedaan tafsir, redaksi merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers.
1. Prinsip Utama
- Akurasi: mengutamakan ketepatan data, konfirmasi silang, dan konteks.
- Independensi: bebas dari intervensi pemilik modal, pemasang iklan, dan kepentingan politik.
- Keadilan & Keseimbangan: memberi ruang pada semua pihak yang relevan.
- Kejujuran: tidak memalsukan, memelintir, atau memanipulasi informasi.
- Kemanusiaan: menghindari pelabelan, ujaran kebencian, dan stigma.
- Tanggung jawab: siap memperbaiki kekeliruan secara transparan.
2. Peliputan & Verifikasi Etis
- Utamakan dokumen resmi, data primer, atau pernyataan on the record.
- Lakukan verifikasi berlapis; klaim substantif idealnya dikonfirmasi minimal pada dua sumber independen.
- Gunakan rekaman/notula/bukti digital untuk menguatkan temuan. Simpan bukti di arsip redaksi.
- Hindari penyamaran dan perekaman terselubung kecuali untuk kepentingan publik yang kuat, tidak ada cara terbuka yang wajar, dan telah mendapat persetujuan editor penanggung jawab.
- Plagiarisme dilarang. Wajib mencantumkan atribusi yang jelas saat mengutip.
3. Perlindungan Sumber & Anonimitas
Anonimitas hanya diberikan dalam kondisi terbatas ketika pengungkapan identitas menimbulkan risiko nyata dan informasinya penting bagi kepentingan publik. Lihat juga Kebijakan Sumber Tanpa Nama.
- Identitas sumber anonim wajib diketahui redaksi dan diverifikasi kredibilitasnya.
- Deskripsikan sumber secukupnya (mis. “pejabat internal X”) tanpa mengungkap identitas.
- Hindari tuduhan berat berbasis satu sumber anonim tanpa dokumen pendukung kuat.
4. Privasi, Anak & Korban Rentan
- Hormati privasi, khususnya pada perkara kesehatan, kekerasan seksual, dan duka.
- Identitas anak (di bawah 18 tahun) dilindungi; publikasi harus sangat hati-hati dan seizin wali bila relevan.
- Dilarang mengungkap identitas korban kekerasan seksual tanpa persetujuan eksplisit.
- Hindari bahasa yang menyalahkan korban (victim-blaming).
5. Integritas Digital (Foto/Video, AI, Data)
- Dilarang memanipulasi foto/video yang mengubah makna faktual. Penyesuaian teknis (crop, exposure) diperbolehkan secara wajar.
- Konten sintetis/AI (gambar, audio, video) wajib diberi label dan konteks yang jelas.
- Gunakan data dengan metodologi yang transparan; sebutkan sumber dan batasan data.
- Hindari tautan yang menyesatkan (clickbait) dan judul yang tidak mencerminkan isi.
6. Independensi & Konflik Kepentingan
- Reporter/editor wajib mengungkap potensi konflik kepentingan kepada atasan.
- Dilarang menerima suap atau gratifikasi yang memengaruhi pemberitaan. Hadiah kecil bernilai promosi (press kit) dicatat sesuai kebijakan internal.
- Perjalanan bersponsor diperbolehkan dengan disclosure yang jelas dan tanpa kontrol editorial dari penyandang dana.
7. Konten Komersial & Bersponsor
- Konten berbayar diberi label tegas: “Konten Bersponsor/Advertorial”.
- Pemasang iklan tidak memiliki hak veto atas keputusan editorial.
- Lihat juga Kepemilikan & Pendanaan untuk transparansi bisnis.
8. Perilaku di Media Sosial
- Staf menjaga etika, tidak menyebar hoaks, ujaran kebencian, atau doxxing.
- Opini pribadi harus dibedakan dari posisi redaksi.
- Hindari konflik kepentingan saat berinteraksi dengan narasumber/objek liputan.
9. Koreksi, Klarifikasi & Retraksi
- Kesalahan faktual akan dikoreksi terbuka di artikel terkait dengan cap waktu “Diperbarui”.
- Klarifikasi/retraksi dilakukan bila temuan baru membatalkan pokok berita.
- Lihat juga Kebijakan Verifikasi Fakta dan (jika ada) Kebijakan Koreksi.
10. Mekanisme Pengaduan Publik
Pembaca dapat menyampaikan masukan, koreksi, atau pengaduan ke redaksi@zonamalang.com. Sertakan:
- Judul & tautan artikel yang dipersoalkan;
- Ringkasan masalah dan bukti pendukung;
- Kontak pengirim untuk tindak lanjut.
Redaksi menargetkan tanggapan awal dalam 3–7 hari kerja.
11. Penegakan & Sanksi Internal
- Pelanggaran kode etik dapat berujung pembinaan, penugasan ulang, hingga pemutusan kerja sesuai ketentuan internal dan hukum berlaku.
- Redaksi melakukan peninjauan berkala terhadap penerapan kode etik ini.
Dokumen ini melengkapi: Kebijakan Verifikasi Fakta, Kebijakan Sumber Tanpa Nama, Kebijakan Keberagaman, dan Pedoman Pemberitaan.
Terakhir diperbarui: 18 Oktober 2025
