Dokumen ini menjadi rujukan perilaku profesional seluruh jurnalis, editor, kontributor, dan pihak yang bekerja untuk Zona Malang. Kode etik ini sejalan dengan UU Pers No. 40/1999 serta mengadopsi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Jika terjadi perbedaan tafsir, redaksi merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers.

1. Prinsip Utama

  • Akurasi: mengutamakan ketepatan data, konfirmasi silang, dan konteks.
  • Independensi: bebas dari intervensi pemilik modal, pemasang iklan, dan kepentingan politik.
  • Keadilan & Keseimbangan: memberi ruang pada semua pihak yang relevan.
  • Kejujuran: tidak memalsukan, memelintir, atau memanipulasi informasi.
  • Kemanusiaan: menghindari pelabelan, ujaran kebencian, dan stigma.
  • Tanggung jawab: siap memperbaiki kekeliruan secara transparan.

2. Peliputan & Verifikasi Etis

  • Utamakan dokumen resmi, data primer, atau pernyataan on the record.
  • Lakukan verifikasi berlapis; klaim substantif idealnya dikonfirmasi minimal pada dua sumber independen.
  • Gunakan rekaman/notula/bukti digital untuk menguatkan temuan. Simpan bukti di arsip redaksi.
  • Hindari penyamaran dan perekaman terselubung kecuali untuk kepentingan publik yang kuat, tidak ada cara terbuka yang wajar, dan telah mendapat persetujuan editor penanggung jawab.
  • Plagiarisme dilarang. Wajib mencantumkan atribusi yang jelas saat mengutip.

3. Perlindungan Sumber & Anonimitas

Anonimitas hanya diberikan dalam kondisi terbatas ketika pengungkapan identitas menimbulkan risiko nyata dan informasinya penting bagi kepentingan publik. Lihat juga Kebijakan Sumber Tanpa Nama.

  • Identitas sumber anonim wajib diketahui redaksi dan diverifikasi kredibilitasnya.
  • Deskripsikan sumber secukupnya (mis. “pejabat internal X”) tanpa mengungkap identitas.
  • Hindari tuduhan berat berbasis satu sumber anonim tanpa dokumen pendukung kuat.

4. Privasi, Anak & Korban Rentan

  • Hormati privasi, khususnya pada perkara kesehatan, kekerasan seksual, dan duka.
  • Identitas anak (di bawah 18 tahun) dilindungi; publikasi harus sangat hati-hati dan seizin wali bila relevan.
  • Dilarang mengungkap identitas korban kekerasan seksual tanpa persetujuan eksplisit.
  • Hindari bahasa yang menyalahkan korban (victim-blaming).

5. Integritas Digital (Foto/Video, AI, Data)

  • Dilarang memanipulasi foto/video yang mengubah makna faktual. Penyesuaian teknis (crop, exposure) diperbolehkan secara wajar.
  • Konten sintetis/AI (gambar, audio, video) wajib diberi label dan konteks yang jelas.
  • Gunakan data dengan metodologi yang transparan; sebutkan sumber dan batasan data.
  • Hindari tautan yang menyesatkan (clickbait) dan judul yang tidak mencerminkan isi.

6. Independensi & Konflik Kepentingan

  • Reporter/editor wajib mengungkap potensi konflik kepentingan kepada atasan.
  • Dilarang menerima suap atau gratifikasi yang memengaruhi pemberitaan. Hadiah kecil bernilai promosi (press kit) dicatat sesuai kebijakan internal.
  • Perjalanan bersponsor diperbolehkan dengan disclosure yang jelas dan tanpa kontrol editorial dari penyandang dana.

7. Konten Komersial & Bersponsor

  • Konten berbayar diberi label tegas: “Konten Bersponsor/Advertorial”.
  • Pemasang iklan tidak memiliki hak veto atas keputusan editorial.
  • Lihat juga Kepemilikan & Pendanaan untuk transparansi bisnis.

8. Perilaku di Media Sosial

  • Staf menjaga etika, tidak menyebar hoaks, ujaran kebencian, atau doxxing.
  • Opini pribadi harus dibedakan dari posisi redaksi.
  • Hindari konflik kepentingan saat berinteraksi dengan narasumber/objek liputan.

9. Koreksi, Klarifikasi & Retraksi

10. Mekanisme Pengaduan Publik

Pembaca dapat menyampaikan masukan, koreksi, atau pengaduan ke redaksi@zonamalang.com. Sertakan:

  • Judul & tautan artikel yang dipersoalkan;
  • Ringkasan masalah dan bukti pendukung;
  • Kontak pengirim untuk tindak lanjut.

Redaksi menargetkan tanggapan awal dalam 3–7 hari kerja.

11. Penegakan & Sanksi Internal

  • Pelanggaran kode etik dapat berujung pembinaan, penugasan ulang, hingga pemutusan kerja sesuai ketentuan internal dan hukum berlaku.
  • Redaksi melakukan peninjauan berkala terhadap penerapan kode etik ini.

Dokumen ini melengkapi: Kebijakan Verifikasi Fakta, Kebijakan Sumber Tanpa Nama, Kebijakan Keberagaman, dan Pedoman Pemberitaan.

Terakhir diperbarui: 18 Oktober 2025