Zonamalang.com – Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Malang, Jumat (31/10) pagi, bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Acara dihadiri Kabag TU Kanreg II BKN Surabaya Deni Setiawan, SE., MM., Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., jajaran kepala perangkat daerah, serta perwakilan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
“Selamat dan sukses kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, yang pada hari ini menerima SK Pengangkatan,” ujar Wabup Lathifah dalam sambutan pembuka.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan memperoleh upah disesuaikan kapasitas anggaran instansi.
Kebijakan ini, kata Wabup, memberi ruang bagi Pemkab Malang yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap perlu memenuhi kebutuhan layanan publik.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu disebut sebagai wujud komitmen Pemkab Malang dalam penataan pegawai non-ASN, mengacu Keputusan MenPAN-RB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah untuk meminimalisasi potensi PHK massal, sehingga pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sesuai prinsip penataan pegawai non-ASN,” tutur Wabup.
Wabup Lathifah juga meminta para PPPK Paruh Waktu mengawali niat bekerja dengan tulus dan ikhlas, mengabdi pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu, PPPK diminta memahami aturan kepegawaian, khususnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Hal ini penting agar Saudara/Saudari sekalian mengetahui kewajiban dan larangan bagi tenaga PPPK,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar setiap PPPK memahami tupoksi pada unit kerja masing-masing, sehingga tujuan organisasi yang telah digariskan pemerintah daerah betul-betul terwujud.
“Tunjukkan kepada masyarakat bahwa Saudara sekalian pantang diragukan dan layak dipercaya untuk mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sesuai bidang tugasnya,” tandas Wabup.
Menutup sambutan, Wabup Lathifah menekankan pentingnya etos kerja yang cepat, kreatif, tegas, bekerja cerdas, dan berhati ikhlas.
Seluruh pelaksanaan tugas diminta berpegang pada peraturan, selaras Pancasila dan UUD 1945, serta menumbuhkan sinergi dan kolaborasi demi sumbangsih terbaik melalui gagasan kreatif dan konstruktif bagi pelayanan publik di Kabupaten Malang.