JKN Tidak Aktif Lagi? Cara Menghidupkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Petunjuk Praktis dan Mudah

Zona Malang – Sehat adalah aset berharga, dan BPJS Kesehatan hadir sebagai benteng pertahanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan terhenti, perlu ada solusi yang tepat.

Dalam ulasan ini, kita akan membahas secara rinci langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah non-aktif melalui metode praktis, termasuk pemanfaatan aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp, dan kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Langkah-Langkah Menghidupkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non-Aktif

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Langkah pertama, pastikan telah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Registrasi dimulai dengan pengisian data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha. Setelah masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah terdaftar, akses menu “Peserta” dan pilih “Cek Kepesertaan.”

Selanjutnya, pilih “Segmen Peserta” dan lanjutkan dengan memilih opsi pembayaran autodebet sesuai bank pribadi. Isi data yang diminta, lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan, dan pastikan verifikasi kode melalui SMS telah dilakukan untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Melalui WhatsApp (PANDAWA)

Langkah pertama melalui WhatsApp adalah dengan mengirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. Balas pesan dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa. Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili. Buka link formulir online yang dikirimkan oleh layanan Pandawa, lengkapi formulir sesuai instruksi, pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim. Selanjutnya, pilih kelas kepesertaan yang diinginkan, lakukan pembayaran, dan ikuti instruksi verifikasi. Pastikan status BPJS Kesehatan Anda telah aktif.

Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika lebih suka mengurus secara langsung, hubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan. Peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) perlu mendapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial. Selanjutnya, bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dan laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah re-aktivasi.

Penyebab Status BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif

Sebelum mengaktifkan kembali, pemahaman terhadap penyebab non-aktifnya status BPJS Kesehatan sangat penting.

Faktor seperti pembayaran iuran bulanan yang tidak tepat waktu, keluar dari perusahaan yang menanggung iuran, atau peserta yang mencapai usia 21 tahun perlu mendaftar sendiri, menjadi penyebab umum.

Dengan memahami hal ini, peserta dapat mengambil tindakan preventif untuk menjaga agar kepesertaan tetap aktif.

Dengan serangkaian langkah di atas, kita dapat dengan mudah menghidupkan kembali BPJS Kesehatan yang telah non-aktif. Kesehatan adalah investasi terbaik, dan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sangat berharga.

Dengan mengikuti panduan ini, kita bisa memastikan akses penuh terhadap layanan kesehatan dan manfaat perlindungan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.***