MALANG, Zona Malang – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan ASN, yang akan dimulai pada tahun 2025.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan tambahan finansial kepada para pensiunan, terutama dalam menghadapi peningkatan pengeluaran menjelang tahun ajaran baru.
Banyak pensiunan ASN yang masih memiliki tanggungan keluarga, seperti biaya sekolah anak atau cucu. Oleh karena itu, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, menegaskan bahwa gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS aktif, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan.
Jumlah penerima manfaat dari kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia. Aturan tentang pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa meskipun pencairan direncanakan pada bulan Juni, namun apabila terdapat kendala, pembayaran masih bisa dilakukan setelah bulan tersebut. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi terkait dalam proses penyalurannya, namun tetap memastikan hak para pensiunan tidak terabaikan.
Perlu diketahui pula bahwa sejak 1 Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan uang pensiun bulanan sebesar 12 persen, yang juga menjadi dasar dalam penghitungan gaji ke-13. Kenaikan ini tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pensiunan tidaklah seragam. Nilainya disesuaikan dengan golongan serta jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan rincian tersebut, para pensiunan ASN bisa mengetahui estimasi besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima sesuai golongan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan ASN, tetapi juga mampu mendukung stabilitas ekonomi keluarga mereka di tengah berbagai kebutuhan hidup.







