MALANG – Kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen nasional terbaru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. TKA diharapkan menjadi alat ukur akademik berskala nasional untuk mengevaluasi kompetensi peserta didik di berbagai jenjang.
TKA akan menyasar siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Tidak hanya siswa dari jalur formal, TKA juga melibatkan peserta didik madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag), serta peserta dari jalur pendidikan nonformal dan informal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengukur kemampuan akademik secara komprehensif.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang wajib dan menentukan kelulusan, TKA bersifat opsional. Siswa tidak diwajibkan mengikuti tes ini untuk lulus, namun keikutsertaan memberikan keuntungan tersendiri. Sertifikat hasil TKA dapat digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi melalui jalur prestasi. Selain itu, sertifikat ini juga berguna untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke perguruan tinggi.
Mengenai jadwal pelaksanaan, TKA untuk SD dan SMP dijadwalkan mulai tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP akan mengikuti TKA sekitar Februari atau Maret 2026. Informasi ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen pada 3 Maret 2025.
Sementara itu, siswa SMA dan SMK kelas 12 akan menjadi peserta pertama TKA pada November 2025. Pelaksanaan TKA yang lebih awal bagi jenjang SMA/SMK ini diharapkan dapat memberikan gambaran kemampuan siswa sebelum memasuki perguruan tinggi atau dunia kerja. Ini juga menjadi kesempatan bagi sekolah untuk mengevaluasi kurikulum dan metode pembelajaran.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toharudin, menjelaskan materi yang diujikan dalam TKA. Untuk SD dan SMP, materi fokus pada empat mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai mata pelajaran wajib. Dua mata pelajaran lainnya adalah pilihan, disesuaikan dengan kebijakan sekolah atau minat siswa.
Sedangkan untuk SMA/SMK, terdapat lima mata pelajaran yang diujikan. Tiga mata pelajaran wajib nasional meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Dua mata pelajaran lainnya adalah pilihan sesuai program peminatan atau jurusan siswa, seperti Fisika, Kimia, Ekonomi, atau Geografi.
“TKA ini diharapkan dapat memberikan pengukuran akademik yang lebih adil, objektif, dan transparan,” ujar Toharudin. “Selain itu, TKA juga membantu siswa, sekolah, dan pemerintah dalam melihat capaian belajar siswa secara menyeluruh tanpa tekanan seperti Ujian Nasional.”







