Kabar Gembira Warga Jakarta: Bansos KLJ Tahap 2 Cair Juni 2025, Cek Saldo Mudah Lewat JAKI dan SILADU!

MALANG – Kabar gembira untuk para lansia di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap kedua pada bulan Juni 2025 ini. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan menjamin keberlangsungan hidup para lansia di ibu kota. Pencairan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperhatikan kesejahteraan warganya, khususnya para lansia.

Pencairan dana KLJ tahap kedua ini sudah dimulai sejak 23 Mei 2025. Dana yang dicairkan mencakup periode April hingga Juni 2025. Setiap lansia yang terdaftar sebagai penerima akan menerima total Rp900.000, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan, dengan nominal Rp300.000 per bulan. Dana bantuan ini langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.

Setelah dana KLJ masuk ke rekening, penerima dapat mencairkannya melalui beberapa cara yang mudah. Bisa melalui mesin ATM Bank DKI yang tersebar di berbagai lokasi, atau dengan mendatangi langsung kantor cabang Bank DKI terdekat untuk melakukan penarikan tunai. Jika hingga awal Juli 2025 dana belum masuk ke rekening, penerima atau keluarga disarankan segera menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk konfirmasi dan bantuan lebih lanjut.

Untuk mengetahui status kepesertaan KLJ, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan. Pertama, melalui website SILADU (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) Jakarta di alamat siladu.jakarta.go.id. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, lalu klik tombol “Cek”. Cara kedua, melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Adapun persyaratan terbaru untuk menjadi penerima KLJ tahun 2025 meliputi beberapa kriteria. Penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta, berusia 60 tahun ke atas, dan tidak memiliki penghasilan tetap. Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak tinggal di panti sosial milik pemerintah. Penerima juga wajib memiliki rekening aktif Bank DKI dan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan KLJ sebanyak empat kali dalam setahun. Tahap 1 pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga dalam setiap tahap pencairan, total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Bagi warga lanjut usia yang belum terdaftar dan ingin mengajukan diri sebagai penerima KLJ, berikut langkah-langkah pendaftarannya. Pertama, siapkan dokumen seperti KTP dan KK yang masih berlaku, buku rekening Bank DKI aktif, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (jika diminta), dan foto selfie sambil memegang KTP. Kemudian, kunjungi situs siladu.jakarta.go.id atau unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store.

Selanjutnya, daftarkan akun dan isi data pribadi sesuai KTP, unggah dokumen persyaratan dan foto selfie, pilih menu “Pendaftaran KLJ” dan lengkapi formulir. Kirim data dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial. Hasil verifikasi akan diberitahukan melalui SMS atau aplikasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerima KLJ dan berhasil mengidentifikasi sejumlah kasus ketidaktepatan sasaran. Akibatnya, sekitar Rp4 miliar dana bantuan dikembalikan karena penerimanya tidak lagi memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia, pindah domisili ke luar DKI Jakarta, memiliki kendaraan pribadi atau rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar, atau masih terdaftar dan menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT. Langkah ini dilakukan demi memastikan bahwa bantuan sosial KLJ benar-benar disalurkan kepada lansia yang membutuhkan.