MALANG – Pemerintah Indonesia semakin memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) demi memastikan dana negara tepat sasaran. Pemutakhiran data secara digital dan terintegrasi menjadi kunci, dan hasilnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos mulai tahun 2025. Keputusan ini bersifat final dan berlaku secara nasional, kecuali ada perubahan data yang signifikan dan sah.
Keputusan ini berdampak langsung pada kelanjutan distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat. Masyarakat pun mulai khawatir dan memeriksa status penerimaan bantuan mereka melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Lantas, siapa saja yang tidak akan lagi menerima bansos?
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terkini, terdapat beberapa kategori masyarakat yang tidak lagi mendapatkan bansos. Mereka adalah individu yang kini memiliki penghasilan tetap di atas standar kelayakan, memiliki rumah pribadi dengan nilai properti melebihi batas maksimum, atau memiliki kendaraan roda empat atau lebih. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri dan pensiunan dengan penghasilan bulanan, juga tidak lagi memenuhi syarat.
KPM yang tidak mengikuti proses verifikasi dan validasi ulang, serta penduduk yang pindah domisili tanpa memperbarui data kependudukan, juga akan dihapus dari daftar penerima. Pemutakhiran data ini melibatkan kerjasama antara Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah daerah melalui survei faktual dan pelacakan data digital.
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat namun namanya tidak terdaftar, Kemensos mengimbau untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos. Jika tidak terdaftar, besar kemungkinan data telah terhapus karena tidak sesuai, belum diperbarui, atau melewati batas waktu verifikasi.
“Saya kaget pas cek nama saya tidak ada di daftar penerima bansos. Padahal saya masih sangat membutuhkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Ibu Ani, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci.
Untuk bisa masuk kembali ke sistem, masyarakat perlu mengajukan pemutakhiran data diri melalui kelurahan atau kantor desa dengan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan penghasilan. Setelah itu, petugas yang ditunjuk pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi ulang.
Pencairan PKH tahap kedua tahun 2025 dijadwalkan pada akhir Juni hingga awal Juli, sementara BPNT akan dicairkan pada minggu keempat Juni. Namun, hanya KPM yang lolos validasi data terbaru yang akan menerima dana bantuan. Nilai bantuan BPNT yang diterima adalah sekitar Rp200.000 per bulan, dengan tambahan bantuan penebalan tergantung kebijakan daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bansos benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan dan anggaran negara tidak salah sasaran. Data yang tidak lagi sesuai, baik karena peningkatan ekonomi, kepemilikan aset, ataupun ketidaksesuaian administratif, akan otomatis dihapus dari sistem.
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos namun tidak terdaftar, disarankan untuk melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi Cek Bansos, memperbarui data kependudukan dan status ekonomi, mengikuti proses verifikasi ulang, dan melengkapi dokumen yang diminta. Langkah tegas ini merupakan bagian dari reformasi sistem bansos agar tepat sasaran.







