Tunjangan Sertifikasi Guru Juni 2025 Macet? Nadiem Makarim dan Kemendikbud Buka Suara!

MALANG – Sejumlah guru di berbagai daerah di Indonesia tengah menanti pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk periode Juni 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru, terutama karena sebagian rekan mereka di wilayah lain sudah menerima tunjangan tersebut. Apakah ada kendala yang menyebabkan keterlambatan ini?

Penyaluran tunjangan profesi guru kini dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Pusat ke rekening masing-masing guru. Skema ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi waktu pencairan tunjangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah memberikan penjelasan resmi terkait hal ini. Salah satu alasannya adalah pencairan TPG Triwulan (TW) 2 dilakukan secara bertahap, dimulai sejak pekan ketiga hingga akhir Juni 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan data dan administrasi di setiap daerah.

Proses validasi data guru masih berlangsung di beberapa daerah hingga 30 Juni 2025. Ketidaksesuaian atau kekeliruan data di Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menunda pencairan. Validasi ini penting untuk mencegah kesalahan transfer dan memastikan hak guru terpenuhi.

Kabar baiknya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) TW1 masih berlaku untuk TW2, sehingga tidak perlu penerbitan ulang. Bagi guru yang belum menerima TPG TW1, pemerintah menjamin akan dibayarkan melalui skema rapelan bersamaan dengan pencairan TW2. Kemenkeu memastikan dana TPG langsung ditransfer ke rekening guru melalui bank daerah atau bank nasional yang ditunjuk. Proses ini dimulai sejak 23 Juni 2025 dan akan terus berlanjut.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan guru sambil menunggu pencairan? Pertama, pastikan rekening bank aktif dan tidak bermasalah. Kedua, periksa dan perbarui data di Info GTK dan Dapodik jika ada perubahan. Ketiga, cek status SKTP apakah masih berlaku. Keempat, berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan untuk mempercepat verifikasi data. Terakhir, pantau pengumuman resmi dari Kemenkeu dan Kemdikbud, dan jangan mudah percaya pada isu di media sosial. Pemerintah menjamin seluruh pencairan akan dilakukan tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“Belum cairnya tunjangan bukan berarti ada masalah, tapi semata-mata bagian dari proses bertahap yang tengah berjalan,” tegas perwakilan Kemdikbud saat dihubungi oleh tim media.

Bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan, pencairan tunjangan hanya tinggal menunggu giliran. Diharapkan dengan informasi ini, para guru dapat lebih tenang dan memahami proses yang sedang berlangsung.