JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kriteria utama yang akan digunakan untuk mengklasifikasikan media sosial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penilaian risiko sebuah platform tidak hanya akan berfokus pada keberadaan konten negatif seperti pornografi atau judi online, tetapi juga akan sangat mempertimbangkan potensi adiksi yang ditimbulkannya.
Dalam keterangannya pada hari ini, Kamis (31/7), Meutya menjelaskan bahwa sifat adiktif sebuah platform akan menjadi variabel hitungan yang signifikan. Ini berarti, sebuah aplikasi bisa saja digolongkan berisiko tinggi bagi anak-anak karena desainnya yang membuat ketagihan, meskipun platform tersebut relatif bersih dari konten berbahaya.
“Kita juga melihat unsur adiksi. Jadi bisa saja tidak ada konten negatifnya, tapi adiksi ini juga akan kita masukkan kepada variabel yang dihitung,” tegas Meutya di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dilansir dari berbegai sumber.
Kekhawatiran pemerintah terhadap isu adiksi ini bukan tanpa dasar. Data dari laporan “State of Mobile 2024” yang dirilis oleh Data.AI menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menempati peringkat pertama di dunia dalam hal waktu harian menatap layar ponsel.
Rata-rata, warga Indonesia menghabiskan 6,05 jam setiap hari menggunakan perangkat seluler pada tahun 2023, menjadikannya satu-satunya negara dengan durasi di atas 6 jam per hari.
Aturan mengenai klasifikasi risiko ini tertuang dalam Pasal 5 PP 17/2025. Di dalamnya, dijabarkan berbagai aspek yang akan dinilai untuk menentukan apakah sebuah platform masuk kategori risiko rendah atau tinggi bagi anak-anak. Aspek-aspek tersebut antara lain:
- Potensi kontak dengan orang asing.
- Paparan terhadap konten pornografi, kekerasan, dan konten berbahaya lainnya.
- Risiko eksploitasi anak sebagai konsumen.
- Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.
- Potensi menimbulkan adiksi serta gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis.
Dengan tolok ukur yang komprehensif ini, pemerintah menunjukkan pendekatannya yang tidak hanya berfokus pada moderasi konten, tetapi juga pada dampak desain dan mekanisme platform terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.
Hasil dari klasifikasi inilah yang nantinya akan menjadi dasar penentuan batas usia minimum bagi anak-anak di Indonesia untuk dapat mengakses berbagai layanan media sosial.







