Zona Malang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan terbaru terkait peredaran kosmetik ilegal di marketplace. Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025, BPOM menemukan ribuan akun dan tautan penjualan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengelola marketplace untuk melakukan takedown terhadap ribuan tautan tersebut.
“BPOM telah mengoordinasikan tautan penjualan ke Kementerian Komdigi dan marketplace untuk takedown tautan,” ujar Eka, Kamis (27/11/2025).
Lima Kosmetik Ilegal Paling Banyak Dijual
BPOM mencatat lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak beredar di marketplace. Produk-produk ini tidak terdaftar di BPOM sehingga berisiko menimbulkan masalah kesehatan.
Daftar Kosmetik Ilegal 2025
| No | Nama Produk | Jumlah Tautan | Jumlah Produk Terjual | Lokasi Toko Terbanyak |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Marvis Toothpaste | 2.958 | 52.507 | Jakarta Barat |
| 2 | Meidian Green Mask Stick | 1.189 | 102.305 | Kabupaten Bekasi |
| 3 | Hand Body IP | 1.132 | 236.131 | Kabupaten Kudus |
| 4 | Venalisa Gel Polish | 1.110 | 104.369 | Jakarta Barat |
| 5 | Fuyan | 1.063 | 38.689 | Jakarta Barat |
Bahaya Kosmetik Ilegal
Salah satu produk yang paling banyak beredar, Hand Body IP, diketahui mengandung bahan berbahaya berupa hidrokuinon. Zat ini dapat menimbulkan efek samping serius, di antaranya:
- Ochronosis (perubahan warna kulit menjadi kehitaman permanen).
- Perubahan warna pada kornea mata.
- Perubahan warna kuku.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal sangat berisiko terhadap kesehatan. Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, menyesatkan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cara Mengecek Legalitas Kosmetik
BPOM menyediakan layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengecek legalitas produk kosmetik. Ada dua cara utama yang bisa dilakukan:
1. Melalui Website BPOM
- Buka laman https://cekbpom.pom.go.id.
- Masukkan NIE (Nomor Izin Edar), merek, atau nama produk pada kolom pencarian.
- Klik “Cari”.
- Jika produk terdaftar, akan muncul informasi lengkap berupa nama produk, nomor registrasi, dan perusahaan.
- Jika tidak terdaftar, produk tersebut dipastikan ilegal.
2. Melalui Aplikasi BPOM Mobile
- Unduh dan instal aplikasi BPOM Mobile di ponsel.
- Pilih menu Scan Produk untuk memindai QR code pada kemasan.
- Jika tidak ada QR code, gunakan menu Cek NIE dan masukkan nomor registrasi secara manual.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi produk resmi.
- Jika tidak ditemukan, produk tersebut ilegal.
Imbauan BPOM
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum membeli kosmetik secara online. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan terdaftar di BPOM. Dengan langkah sederhana seperti pengecekan NIE atau QR code, masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.







