Zona Malang – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia menegaskan keharusan bagi PT Starlink Services Indonesia untuk memiliki kantor fisik selama beroperasi di tanah air. Regulator meminta agar perusahaan milik Elon Musk ini membangun kantor fisik, bukan hanya sekadar kantor virtual.
Usman mengungkapkan pentingnya kehadiran kantor fisik untuk memudahkan pelanggan dalam mengajukan keluhan atau mendapatkan layanan. “Itu yang kita minta, mereka harus punya. Saya juga nggak tau, kalau memang [kantor Starlink] di BEI [Bursa Efek Indonesia] bisa saja, sekarang kan zamannya teknologi, tetapi kan sebaiknya [kantor] fisik supaya orang bisa datang bisa,” kata Usman saat dihubungi Bisnis pada Rabu, 5 Juni 2024.
Tiga Syarat Utama dari Kemenkominfo
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh Starlink selama beroperasi di Indonesia:
- Memiliki kantor operasional atau Network Operation Center (NOC)
- Menyediakan kantor untuk layanan pelanggan (customer service)
- Membayar pajak
Status Kantor Fisik Starlink di Indonesia
Hingga saat ini, Usman belum dapat memastikan apakah Starlink Services Indonesia telah memiliki kantor fisik di Indonesia. Meski demikian, ia menekankan bahwa kehadiran kantor fisik sangat penting bagi operasional perusahaan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sebelumnya menyebutkan bahwa layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk telah sepakat untuk membuka kantor di Indonesia. Kantor tersebut dikabarkan berlokasi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), tepatnya di Tower I lantai 27, nomor 2703, yang juga merupakan alamat PT Erakonsultindo Yadhikarya Indonesia.
Baca Juga: Luhut Harap Starlink Bisa Gantikan BTS di Indonesia untuk Infrastruktur Telekomunikasi
Seorang sumber anonim mengkonfirmasi bahwa Starlink memang menggunakan alamat yang sama dengan PT Erakonsultindo Yadhikarya Indonesia sebagai kantor virtual. “Starlink menggunakan alamat Erakonsultan, tetapi secara legalnya benar disebutkan bahwa alamat di sini, nggak masalah,” kata sumber tersebut kepada Bisnis pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pentingnya Kantor Fisik untuk Operasional
Menurut sumber yang sama, penggunaan alamat virtual adalah hal yang normal dalam dunia bisnis untuk memenuhi persyaratan legal. Meski demikian, ia yakin bahwa Starlink akan mencari kantor tetap di lokasi lain. “Sementara di sini, saya sebutkan itu benar, tetapi saya yakin nggak selamanya di sini, saya yakin mereka akan cari kantor fix,” ujarnya.
Usman juga menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui apakah Starlink diperbolehkan memiliki kantor fisik atau hanya sekadar kantor virtual. “Atau sedang dalam proses untuk punya kantor fisik, bisa saja seperti itu,” lanjutnya.
Kebijakan dan Harapan Kemenkominfo
Kemenkominfo berharap bahwa kehadiran Starlink di Indonesia dapat bersinergi dengan pemain lokal dalam industri telekomunikasi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur digital dan memastikan akses internet yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya kantor fisik, diharapkan layanan Starlink dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelanggan dan mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia. Kehadiran kantor operasional dan layanan pelanggan akan memastikan bahwa setiap permasalahan yang dihadapi pengguna dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.
Kemenkominfo menekankan pentingnya kehadiran kantor fisik bagi PT Starlink Services Indonesia selama beroperasi di tanah air. Meskipun saat ini Starlink masih menggunakan alamat kantor virtual, harapannya adalah perusahaan ini segera memiliki kantor tetap yang dapat melayani pelanggan secara langsung. Langkah ini tidak hanya akan memenuhi persyaratan legal, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia.







