Siapa Joseph Oetomo? Terkuak Pemilik Baru PT Toba Pulp Lestari (INRU) di Tengah Sorotan Isu Banjir Sumatera

PT Toba Pulp Lestari (INRU) menjadi perbincangan setelah banjir di Sumatera Utara. Cari tahu profil lengkap dan struktur kepemilikan baru perusahaan pulp kontroversial ini, yang…

Zona Malang – Perhatian publik di Indonesia kini tertuju pada PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyusul bencana banjir bandang yang melanda beberapa daerah di utara Pulau Sumatera. Intensitas diskusi di berbagai platform media sosial meningkat tajam, seringkali mengaitkan aktivitas perusahaan industri pulp dan kertas tersebut dengan dugaan kerusakan ekologis yang memicu bencana alam. Di tengah pusaran polemik dan tuntutan dari berbagai pihak, pertanyaan krusial yang muncul ke permukaan adalah: Siapa sejatinya pengendali dan pemilik PT Toba Pulp Lestari saat ini?

Transformasi Kepemilikan: Dari Sukanto Tanoto ke Joseph Oetomo

PT Toba Pulp Lestari, yang awalnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama, merupakan produsen bubur kertas (pulp) yang mengandalkan bahan baku kayu eukaliptus. Perusahaan ini secara historis didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto pada tanggal 26 April 1983.

Namun, struktur kepemilikan perusahaan telah mengalami perubahan signifikan sejak pendiriannya. Sukanto Tanoto diketahui sudah tidak lagi memiliki kendali atas INRU. Pada tahun 2007, mayoritas saham INRU diakuisisi oleh Pinnacle Company Pte. Ltd. Kepemilikan oleh Pinnacle bertahan hingga awal tahun 2025, di mana perusahaan tersebut tercatat menguasai sekitar 92,42% saham, sementara sisa sekitar 7,58% dimiliki oleh publik.

Allied Hill Limited Ambil Alih Kendali Mayoritas

Komposisi pemegang saham INRU kembali berubah drastis pada pertengahan tahun 2025. Berdasarkan data resmi yang terungkap di Bursa Efek Indonesia (BEI), kendali mayoritas perusahaan kini beralih ke Allied Hill Limited (AHL).

AHL, sebuah entitas investasi yang berbasis di Hong Kong, mengakuisisi 92,54% saham INRU melalui transaksi jumbo senilai Rp 555,8 miliar, dengan harga pembelian per saham ditetapkan sebesar Rp 433. Setelah transaksi ini, porsi saham yang dipegang publik tersisa 7,46%, terbagi menjadi 2,14% dan 5,32%.

Profil Joseph Oetomo, Dalang di Balik Pengendali Baru

Allied Hill Limited sendiri merupakan perusahaan yang relatif baru, didirikan pada 11 April 2025. Seluruh saham AHL sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited. Inti dari perubahan kepemilikan ini adalah pengusaha Joseph Oetomo, yang melalui Everpro Investments Limited, menguasai 100% saham AHL.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengendali utama PT Toba Pulp Lestari saat ini adalah Joseph Oetomo, yang menjalankan kendali melalui jaringan perusahaannya, Allied Hill Limited dan Everpro Investments Limited. Perubahan kepemilikan ini terjadi tepat di tengah memanasnya isu lingkungan yang menyeret nama perusahaan di Sumatera Utara.

Luas Konsesi dan Operasi Bisnis TPL

Dari laman resminya, PT Toba Pulp Lestari didefinisikan sebagai perusahaan global yang berfokus pada pengelolaan hutan dan produksi pulp. Perusahaan ini mengantongi izin untuk mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167.912 hektar di wilayah Sumatera Utara.

Konsesi TPL terbagi menjadi lima wilayah estate utama, yaitu:

  • Aek Nauli: 20.360 hektar
  • Habinsaran: 26.765 hektar
  • South Tapanuli: 28.340 hektar
  • Aek Raja: 45.562 hektar
  • Tele: 46.885 hektar

Bantahan Keras TPL Terkait Tuduhan Penyebab Banjir

Menanggapi tuduhan publik, manajemen PT Toba Pulp Lestari telah mengeluarkan bantahan resmi. Mereka menolak anggapan bahwa kegiatan operasional perusahaan menjadi pemicu banjir bandang yang melanda Sumatera Utara.

Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan TPL, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan telah melalui proses audit penilaian lingkungan yang ketat, termasuk High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen.

Lawden menegaskan bahwa dari total areal konsesi 167.912 hektar, perusahaan hanya menanam kayu eucalyptus seluas kurang lebih 46.000 hektar. Sisanya, kata dia, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” ujar Anwar dalam keterangan resmi pada Senin (1/12/2025).

Klaim Kepatuhan Lingkungan Berdasarkan Audit KLHK

Sebagai penguat bantahan, Anwar juga merujuk pada hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2022–2023. Menurutnya, hasil audit tersebut menunjukkan bahwa Toba Pulp Lestari dinilai “TAAT” terhadap seluruh regulasi lingkungan yang berlaku.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali telah dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja Umum, Rencana Kerja Tahunan, dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah. Proses pemanenan dan penanaman kembali diklaim hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal.

Pandangan Editor: Tanggung Jawab Korporasi di Tengah Isu Lingkungan

Terlepas dari klaim “TAAT” berdasarkan audit, isu ini menyoroti pentingnya akuntabilitas korporasi, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di sektor ekstraktif dengan konsesi lahan yang masif. Transparansi dan kepatuhan administratif saja mungkin tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran publik, terutama ketika dampak bencana sudah terasa nyata di masyarakat.

Pemerintah daerah dan pusat memiliki tanggung jawab ganda: memastikan kelangsungan investasi dan bisnis yang legal, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Polemik ini juga menjadi penanda bahwa isu lingkungan telah menjadi faktor penentu utama dalam legitimasi sosial perusahaan, bahkan memicu pembahasan serius oleh Gubernur Sumatera Utara terkait potensi penutupan perusahaan. Tekanan publik dan desakan kebijakan yang lebih tegas terhadap korporasi yang dianggap merusak lingkungan tampaknya akan terus meningkat ke depannya.