Zonamalang.com – Kabar menggegerkan Banyuwangi, dimana perbuatan dugaan pecelcehan seksual yang dilakukan oleh oknmum Kiai pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi KH. S dibongkar dan dikawal oleh Yakuza Maneges, saat ini sudah tahap pemeriksaan di Polres Banyuwangi.
Sebelumnya, tercatat ada dua alumni atau santri yang pernah belajar di pesantren tersebut melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang mereka alami kepada Yakuza Maneges. Tidak menunggu lama, Yakuza yang beranggota puluhan orang itu mendatangi pondok pesantren pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan klarifikasi.
Dikatakan oleh ketau Yakuza Maneges Pacitan, Rony Panengah, jika tim Yakuza saat klarifikasi ini dipimpin langsung oleh Den Gus Thuba (DGT) langsung dalam mengawal laporan para korban. Sementara itu perwakilan Yakuza Maneges, Luluk, menyatakan terduga menerima kedatangan rombongan dan memberikan keterangan terkait tuduhan yang disampaikan para korban.
“Yang bersangkutan memberikan pengakuan sebagaimana yang disampaikan para korban. Setelah itu pihak kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujar Luluk.
Pengakuan daripada dua korban berinisial L dan A kepada Yakuza Maneges, bawha insinden pelecehan terjadi berulang kali pada tahun 2023. Mereka kompak menagatakan jika awalnya diminta memijat terduga pelaku sebelum tindakan tersebut berkembang menjadi dugaan kekerasan seksual.
Setelah sekian lama dan mereka tertekan dan tidak tenang secara psikologi, akhirnya kedua korban baru berani melaporkan peristiwa tersebut setelah keluar dari pondok pesantren. Luluk menimpali, jika saat ini kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pimpinan Yakuza Maneges, Den Gus Thuba, menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren.
“Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, KH. S masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Sementara itu, kedua pelapor telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Banyuwangi serta pihak pondok pesantren terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan aparat kepolisian.






