Cek Info PPPK 2023, BKN Bocorkan Soal Pengisian DRH Terbaru, Berikut Rinciannya

Info PPPK 2023 terbaru dan seperti apa bocoran BKN Soal Pengisian DRH update, berapa persen?

Zona Malang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan perkembangan terbaru seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam keterangan resminya, BKN menyebutkan bahwa hampir seluruh peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) telah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pada tanggal 23 Januari 2024, sekitar 98% peserta telah berhasil mengisi DRH PPPK. Jumlah ini terdiri dari 98,68% peserta PPPK Guru, 98,19% peserta PPPK Tenaga Teknis, dan 98,40% peserta PPPK Tenaga Kesehatan. Total peserta yang lulus SKD adalah 413.913 orang, sedangkan yang telah mengisi DRH adalah 406.830 orang.

Angka pengisian DRH yang tinggi menunjukkan bahwa peserta PPPK memiliki keterlibatan aktif dan serius dalam proses seleksi. DRH merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). DRH berisi data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah mengisi DRH, peserta PPPK harus menunggu penyelesaian DRH oleh instansi yang membutuhkan. Penyelesaian DRH meliputi verifikasi, validasi, dan evaluasi data dan dokumen yang diunggah oleh peserta. Setelah DRH selesai, peserta PPPK akan mendapatkan NIP yang ditetapkan oleh BKN.

BKN mengimbau peserta PPPK untuk bersabar menunggu penetapan NIP mereka. BKN juga mengingatkan peserta untuk selalu mengikuti informasi terkini dari laman resmi SSCASN dan akun media sosial instansi terkait. BKN menegaskan bahwa informasi resmi hanya berasal dari sumber-sumber tersebut dan menghindari informasi tidak resmi atau tidak akurat yang mungkin menyesatkan.

BKN berharap peserta PPPK dapat terus menjaga keterlibatan dan kesabaran mereka dalam mengikuti proses seleksi dan pengangkatan mereka sebagai pegawai pemerintah. BKN juga berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi PPPK dengan transparan, akuntabel, dan profesional.***