Zona Malang– Ketahui tentang persyaratan pengajuan dapat bantuan operasional Masjid Ramah 2024 resmi dari Kemenag berikut ini.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka lagi program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Kemenag akan memberikan dukungan finansial senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Takmir atau pengurus Masjid bisa melakukan proses pengajuan bantuan dengan cara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh melalui PlayStore/AppStore.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini bertujuan untuk meningkatkan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah terhadap anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Amin pada Selasa (23/1/2024), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.
Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, menambahkan bahwa Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 difokuskan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
“Kami berharap dana bantuan operasional ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendorong ekosistem masjid untuk meningkatkan tingkat kenyamanan masjid,” ungkapnya.
Sementara itu, penerimaan permohonan bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 ini dilaksanakan mulai tanggal 23-31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Proses verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Februari 2024.
Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024:
- Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
- Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
- Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil provinsi).
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000, ditandatangani oleh ketua pengurus.
Demikianlah informasi syarat untuk mendapatkan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 semoga bermanfaat untuk Anda.***







