Informasi tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang saat ini sudah menyelesaikan pendataan tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pada tahun 2022. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP tersebut mengharuskan status kepegawaian Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.
Pendataan Non ASN oleh BKN merupakan upaya untuk mengatur dan mengelola kepegawaian yang lebih terstruktur. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari BKN untuk melakukan pendataan kembali.
Untuk mengecek apakah nama Anda telah masuk ke dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN, Anda perlu berkoordinasi dengan Unit Pengelolaan Kepegawaian di tempat Anda bekerja saat ini, seperti Biro SDM/SKD/BKPSDM.
Kewenangan untuk pendataan Non ASN ada pada instansi masing-masing, sehingga Anda perlu menghubungi pihak terkait di tempat Anda bekerja.
Pendataan tenaga non-ASN termasuk honorer nakes (nakes = tenaga kesehatan) dan guru. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai profesi non-ASN juga termasuk dalam cakupan pendataan yang dilakukan oleh BKN.
Syarat-syarat Pendataan Non ASN yang Harus Dipenuhi
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi BKN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Sedang aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.
Alur Pendataan Non ASN
Untuk mempermudah proses pendataan, berikut adalah alur yang perlu Anda ikuti:
- Data pegawai didaftarkan oleh admin instansi jika persyaratan pendataan non ASN sudah terpenuhi.
- Instansi memverifikasi dan memvalidasi data pegawai non ASN yang didaftarkan.
- Setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai membuat akun pendataan non ASN di website BKN.
- Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non ASN.
- Tenaga non ASN bisa mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non ASN.
- Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai setelah instansi menyatakan demikian.
Dengan mengikuti alur tersebut, Anda dapat memastikan bahwa data Anda tercatat dengan benar sebagai tenaga non-ASN. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat langsung menghubungi instansi tempat Anda bekerja atau mengunjungi laman resmi BKN untuk informasi lebih lanjut.***







