Penyelundupan Tramadol Diungkap, Otoritas Palangkaraya Bertindak Cepat

MALANG, Zona Malang – Bea Cukai Palangkaraya berhasil mencegah peredaran obat ilegal melalui sinergi dengan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya. Pada 6 Maret 2025, mereka menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin BBPOM di Kota Palangka Raya.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan BBPOM dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi. Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, di mana Bea Cukai memiliki peran dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM.

Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Asep.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM Palangkaraya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan mencegah peredaran obat-obatan ilegal. Kerja sama antara kedua instansi ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk memastikan masyarakat terlindungi dari bahaya produk kesehatan yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Selain itu, Bea Cukai Palangkaraya juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu mengawasi peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi terkait di seluruh Indonesia dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Kolaborasi antara Bea Cukai dan BBPOM merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk kesehatan yang berbahaya.

Asep Komara menegaskan bahwa Bea Cukai Palangkaraya akan terus mengintensifkan pengawasan dan koordinasi dengan BBPOM serta instansi lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan yang mencurigakan. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran obat-obatan ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya produk kesehatan yang tidak terjamin.

Keberhasilan Bea Cukai Palangkaraya dan BBPOM Palangkaraya dalam menggagalkan pengiriman Tramadol HCL tanpa izin ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal terus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama.