MALANG, Zona Malang – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mewajibkan setiap umat Muslim di Indonesia untuk membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan bervariasi sesuai dengan harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Kemenag menganjurkan umat Islam untuk membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras atau uang tunai, dengan ketentuan bahwa kualitas beras yang digunakan harus setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menjelaskan bahwa BAZNAS RI telah menaikkan besaran zakat fitrah dari tahun sebelumnya, mengikuti dinamika harga beras. Selain itu, BAZNAS juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
“BAZNAS RI menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras. Untuk fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad, dikutip pada Senin (10/3/2025).
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki makna spiritual yang dalam bagi umat Muslim. Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim dapat menyucikan jiwa dan harta mereka, serta menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.
Bagi umat Muslim yang belum membayar zakat fitrah, Kemenag RI menghimbau untuk segera melakukannya sebelum salat Idul Fitri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban agama telah terpenuhi dan dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.
Dalam kesempatan ini, BAZNAS juga mengimbau kepada seluruh umat Muslim di Indonesia untuk tidak hanya membayar zakat fitrah, tetapi juga untuk terus berpartisipasi dalam program-program sosial dan kemanusiaan yang dijalankan oleh BAZNAS. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang semakin sejahtera dan gotong royong.
Selain itu, BAZNAS juga mengingatkan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital. Hal ini bertujuan untuk memudahkan umat Muslim dalam menunaikan kewajiban mereka.
Dengan adanya kebijakan zakat fitrah yang diatur oleh Kemenag RI dan diimplementasikan oleh BAZNAS, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Semoga dengan pembayaran zakat fitrah yang tepat waktu, dapat mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.







