Memperkuat Pariwisata, Memacu Ekonomi Nasional

MALANG, Zona Malang – Sektor pariwisata disebut memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan. Revisi Undang-Undang pariwisata harus mengutamakan kepentingan rakyat secara merata.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, terdapat beberapa poin utama dalam substansi undang-undang ini. Beberapa di antaranya meliputi kelembagaan, destinasi wisata, pendidikan, dan pendanaan sebagai aspek krusial.

Novita menekankan, proses revisi undang-undang harus dilakukan secara cermat agar hasilnya tidak asal-asalan. Pemerintah perlu menerima usulan yang berpihak kepada rakyat tanpa menghapus poin-poin penting.

Regulasi terkait wisatawan asing juga menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi undang-undang ini. Hal tersebut akan dimasukkan dalam sub-pembahasan mengenai kelembagaan pariwisata.

DPR RI mengusulkan pembentukan badan otorita yang memiliki otoritas dalam pengelolaan pariwisata. Badan ini tidak sekadar forum pertemuan, tetapi berperan aktif dalam pembangunan sektor pariwisata. Beberapa negara seperti Singapura dan Thailand telah memiliki Tourism Board yang berfungsi secara optimal. Indonesia pun perlu membentuk Indonesia Tourism Board dengan kewenangan yang jelas.

Pajak turis menjadi salah satu hal yang harus diatur dalam revisi undang-undang ini. Saat ini, pendapatan negara dari pajak turis belum dapat diukur secara efektif. Melalui badan otorita, pengawasan terhadap pajak turis akan lebih terstruktur dan merata di seluruh daerah.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional. Dengan demikian, revisi Undang-Undang Pariwisata harus dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan kepentingan rakyat.

Selain itu, Novita juga menekankan pentingnya aspek kelembagaan dalam revisi undang-undang ini. Pembentukan badan otorita yang memiliki otoritas dalam pengelolaan pariwisata diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan koordinasi dalam pengembangan sektor pariwisata.

Lebih lanjut, Novita menyatakan bahwa regulasi terkait wisatawan asing juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Hal ini akan dibahas dalam sub-pembahasan mengenai kelembagaan pariwisata. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Dalam revisi undang-undang ini, DPR RI juga mengusulkan pembentukan badan otorita yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pariwisata. Badan ini tidak hanya sebagai forum pertemuan, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sektor pariwisata. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan koordinasi dalam pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.