Uang THR untuk ASN, TNI, dan Polri Akan Cair Lebih Awal Tahun Ini

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Presiden Prabowo menyatakan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan ini akan mencakup seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, para hakim, serta para pensiunan.

“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja,” ujar Prabowo. Sementara itu, bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Menurut Prabowo, jumlah total penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 mencapai 9,4 juta orang. Ia menegaskan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, yaitu mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi seluruh aparatur negara. Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri.

Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat. Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi para aparatur negara.

Tidak hanya itu, Prabowo juga menekankan pentingnya peran aparatur negara dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia meyakini bahwa dengan dukungan dan kerja keras dari seluruh aparatur negara, Indonesia akan semakin maju dan sejahtera.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentunya akan disambut baik oleh seluruh aparatur negara di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi kerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para aparatur negara, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri. Dengan adanya tambahan pendapatan, diharapkan mereka dapat memenuhi kebutuhan dan merayakan hari raya dengan lebih baik.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi seluruh aparatur negara di Indonesia. Dengan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, diharapkan Indonesia dapat terus maju dan mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat.