Skandal Minyak Terbongkar, 66 Perusahaan Dituding Curangi Konsumen

MALANG, Zona Malang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan adanya 66 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi Minyakita per Desember 2024. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penjualan skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pengawasan terhadap Minyakita telah diperketat sejak Desember 2024, terutama dalam menghadapi momen Natal, Tahun Baru, dan persiapan Lebaran. Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasaran.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang seharusnya atau yang tertera pada label, yakni hanya 750 ml, bukan 1 liter. “Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi, dan sekarang dalam proses di Polri,” kata Budi.

Kasus serupa juga terungkap pada awal Maret 2025, saat tim pengawas bersama Satgas Pangan Polri menemukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) menjual Minyakita dengan volume 800 ml, bukan 1 liter. Saat mendatangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup dan berpindah lokasi. Keesokan harinya, tim pengawas menemukan Minyakita ukuran 800 ml di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok, yang diproduksi oleh PT AEGA.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini pun melakukan pelanggaran serupa, memproduksi Minyakita dalam kemasan 800 ml.

Sebagai langkah tegas, Kemendag telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya. “Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel, dan tidak bisa berusaha lagi. Nanti izinnya segera kita cabut. Tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat saat Ramadan dan menjelang Lebaran. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain curang dalam produksi dan distribusi Minyakita, karena sanksi tegas sudah menanti.

“Kami bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan pengawasan khususnya menjelang puasa ini. Dan kami menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan yang ketat,” pungkas Budi.

Kasus-kasus pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita ini menjadi perhatian serius bagi Kemendag. Upaya pengawasan yang dilakukan bersama dengan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menjaga ketersediaan dan kualitas Minyakita di pasaran, terutama saat momen-momen penting seperti Natal, Tahun Baru, dan Lebaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait Minyakita. Kemendag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.