MALANG, Zona Malang – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus bergulir. Polri menyatakan telah menemukan empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan melalui kode etik, ditemukan fakta bahwa FLS (Fajar Lukman Sumaatmaja) telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Sementara satu korban lainnya adalah seorang dewasa berinisial SHDR, yang berusia 20 tahun.
“Dari empat korban, tiga di antaranya berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun,” ujar Trunoyudo saat dikutip dari RRI, Jumat (14/3/2025).
Trunoyudo menambahkan, pihak Polri telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk para korban, empat orang manajer hotel, dan dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, mereka juga memeriksa tiga ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu dokter dan ibu korban anak 1.
Dalam perkembangan kasus ini, Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada tersebut sebagai tersangka dan menahan dirinya di Bareskrim Polri. Selanjutnya, Polri akan menggelar sidang kode etik pada 17 Maret 2025 mendatang.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini sejak awal. Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses kasus ini, termasuk dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dihadiri oleh Kompolnas.
“Kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya akan hadir juga,” ujar Ida.
Kasus pelecehan seksual ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat, khususnya terkait dengan integritas dan profesionalisme anggota Kepolisian. Diharapkan proses hukum yang adil dan transparan dapat segera dilaksanakan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban dapat memperoleh keadilan.
Selain itu, Polri juga perlu melakukan evaluasi internal dan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh komponen masyarakat, bahwa perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama. Setiap individu dan lembaga terkait harus berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus pelecehan seksual.
Komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan dan melindungi hak-hak korban sangat diperlukan dalam menangani kasus ini. Diharapkan, proses hukum yang transparan dan adil dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh komponen bangsa.







