Terungkap! Fakta Mengejutkan Soal Jaminan Kesehatan Bagi Korban PHK

MALANG, Zona Malang – Pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu khawatir soal jaminan kesehatan mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, mereka tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) selama 6 bulan setelah di-PHK.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di-PHK. Untuk mendapatkan fasilitas ini, mereka hanya perlu melampirkan beberapa bukti, seperti surat PHK dan tanda terima laporan PHK.

“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” jelas Rizzky.

Meskipun tetap mendapatkan jaminan kesehatan, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan fasilitas perawatan kelas 3, berbeda dengan saat mereka masih menjadi pekerja penerima upah. Selain itu, jaminan kesehatan ini juga diberikan untuk anggota keluarga yang melekat, seperti suami/istri dan maksimal 3 anak.

Rizzky menambahkan, selain melampirkan bukti-bukti telah di-PHK, para korban PHK juga diwajibkan melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka masih belum bekerja dan berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

“Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” ujar Rizzky.

Jika korban PHK telah mendapatkan pekerjaan baru, mereka juga wajib melapor agar kembali masuk menjadi pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Rizzky menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak lama, tepatnya sejak diundangkan pada tahun 2004. Oleh karena itu, seharusnya masyarakat sudah mengetahui dan memahami hak-hak mereka dalam hal jaminan kesehatan saat terkena PHK.

“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pekerja yang terkena PHK tidak perlu khawatir soal jaminan kesehatan mereka. Mereka tetap bisa mendapatkan perawatan medis selama 6 bulan setelah di-PHK, meskipun dengan fasilitas yang berbeda.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hak-hak mereka saat terkena PHK, dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pihak BPJS Kesehatan siap memberikan informasi dan membantu memproses pengajuan jaminan kesehatan bagi korban PHK.