MALANG, Zona Malang – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah akan segera dicairkan sebelum Lebaran 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno.
Amin Suyitno menjelaskan, proses pencairan TPG bagi guru madrasah tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) telah dibuat sejak 17 Maret 2025, sehingga dana TPG diharapkan akan masuk ke rekening para guru madrasah pada pekan depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” ujar Suyitno saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut Suyitno, pencairan TPG ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme bagi guru-guru madrasah di seluruh Indonesia. TPG bagi guru madrasah yang berstatus PNS akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Sementara untuk guru madrasah non-ASN yang belum memiliki status inpassing, saat ini akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu. “Peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit,” tambah Suyitno.
Suyitno menegaskan bahwa peningkatan TPG bagi guru non-PNS non-inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah-madrasah di seluruh Indonesia.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Thobib menjelaskan, anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Pihaknya juga telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk kelancaran proses pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal, di antaranya memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar, memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK, serta melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Thobib.







