MALANG, Zona Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (20/03/2025). Revisi ini membawa empat perubahan kunci yang diharapkan dapat memperkuat pertahanan nasional.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa revisi UU TNI ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mempertahankan personel berpengalaman dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Perwira tinggi (bintang empat) seperti KSAD, KSAL, KSAU, dan Panglima TNI kini dapat bertugas hingga usia 65 tahun, naik dari sebelumnya 58 tahun. Sementara itu, perwira hingga pangkat kolonel bisa pensiun di usia 60 tahun, dan bintara serta tamtama di usia 55 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan personel berpengalaman sekaligus mengatasi tantangan pertahanan yang semakin dinamis.
Revisi UU TNI juga menambah dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menanggulangi ancaman siber yang membahayakan keamanan negara serta melindungi warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri. Langkah ini diambil seiring meningkatnya ancaman siber global, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Pasal 3 dalam revisi UU TNI menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah komando Presiden dalam hal pengerahan kekuatan. Namun, untuk perencanaan strategis dan dukungan administrasi, koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Pertahanan. Selain itu, revisi UU ini juga memperluas kesempatan prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil, dari sebelumnya 10 bidang menjadi 14 bidang.
Menteri Sjafrie menegaskan bahwa revisi UU TNI juga bertujuan memperkuat modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta keluarganya. “Perubahan ini memperkuat industri pertahanan dalam negeri agar dapat menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). “Kami memastikan bahwa perubahan ini sejalan dengan ketentuan hukum nasional dan internasional,” tegas Utut.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI semakin siap menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik global. Selain itu, perpanjangan usia pensiun dan peningkatan kesejahteraan prajurit diharapkan dapat memacu semangat dan profesionalisme anggota TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Revisi UU TNI 2025 tidak hanya menjadi momentum untuk memperkuat pertahanan nasional, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan prajurit sebagai garda terdepan keamanan negara. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa TNI ke arah yang lebih kuat dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dan siap dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Perubahan-perubahan yang dilakukan juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit serta memperkuat pertahanan nasional secara keseluruhan.







