Mudik Terlarang? KPK Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas

MALANG, Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar kendaraan dinas dilarang digunakan saat mudik lebaran. Hal ini disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya kepada RRI pada Minggu (23/3/2025).

Budi Prasetiyo mengatakan, kendaraan dinas hanya bisa digunakan terkait tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. “KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk penerimaan gratifikasi. Mereka juga diminta untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama pada saat Hari Raya Idulfitri.

“Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” jelas Budi.

Budi mengingatkan kepada para ASN dan PN, untuk melaporkan kepada KPK jika mengalami pemberian gratifikasi. “Komisi antirasuah mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” kata Budi.

Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan bertentangan dengan peraturan dan kode etik. Serta, berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan. Seperti, mengimbau agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk lainnya.

KPK mewajibkan penerima untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. “Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi,” kata Budi.

Pelaporan gratifikasi dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, serta melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.