Libur Lebaran 2025 untuk ASN, Ini yang Perlu Diketahui

MALANG, Zona Malang – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB tersebut, libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025. Selanjutnya, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada Rabu hingga Jumat, 2-4 April 2025, serta Senin, 7 April 2025.

Menariknya, libur Lebaran tahun ini berdekatan dengan libur Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Nyepi pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dengan demikian, ASN akan menikmati libur panjang yang dimulai dari Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Total terdapat 11 hari libur berturut-turut, termasuk akhir pekan.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan libur ini dengan bijak. Perencanaan mudik dan liburan sebaiknya disiapkan dengan matang untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas.

Bagi instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik, diimbau dapat mengatur jadwal kerja pegawai. Pemerintah juga mengingatkan ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal setelah masa libur berakhir.

Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Adi Citrasena, mengatakan bahwa penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.

“Dengan adanya jadwal libur yang panjang, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan baik. Mereka bisa melakukan persiapan mudik, liburan, atau kegiatan lainnya yang dapat mengurangi stres dan meningkatkan produktivitas,” ujar Adi.

Selain itu, Adi juga menekankan pentingnya koordinasi antara instansi pemerintah dalam mengatur jadwal kerja pegawai selama masa libur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Kami berharap semua instansi pemerintah dapat berkoordinasi dengan baik dalam mengatur jadwal kerja pegawai. Sehingga, masyarakat tetap dapat menikmati pelayanan yang optimal meskipun dalam masa libur,” tambah Adi.

Selain itu, Adi juga mengingatkan ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal setelah masa libur berakhir. Hal ini penting untuk menjaga produktivitas dan kinerja pegawai.

“Kami menghimbau agar ASN dapat kembali bekerja sesuai jadwal setelah masa libur berakhir. Hal ini akan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan efektif,” pungkas Adi.

Keputusan pemerintah terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung kelancaran arus mudik dan liburan masyarakat.