MALANG, Zona Malang – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik mendapat sambutan positif dari para orang tua dan guru. Aturan ini dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
Kepala Sekolah SDN 01 Kedoya Utara, Siti Juhra, mengapresiasi kebijakan tersebut saat menghadiri acara “Bersama Jaga Anak Indonesia: Digital Aman, Bangsa Hebat” di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Jumat (28/3/2025). Siti mengatakan bahwa aturan ini sangat bagus sebagai filter bagi anak-anak di dunia maya, mengingat banyak dari mereka yang belum memahami bahaya konten negatif seperti kekerasan atau pornografi.
Siti menekankan, jejak digital bersifat permanen sehingga literasi digital bagi anak dan orang tua harus ditingkatkan. “Sebagai ibu sekaligus pendidik, saya sangat mendukung regulasi ini,” tambahnya.
Anisah (36), guru SDN Cipete Utara 09, juga menyatakan bahwa aturan ini membuat orang tua lebih sadar akan risiko di ruang digital. “Media sosial dan game saat ini sering tidak terkendali. Dengan PP ini, diharapkan anak bisa lebih fokus belajar di rumah dan sekolah,” jelasnya.
PP tersebut antara lain membatasi pembuatan akun media sosial untuk anak di bawah usia tertentu. Regulasi ini juga mempertegas sanksi bagi penyebar konten berbahaya.
Presiden Prabowo Subianto rencananya akan mengesahkan aturan ini di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025). Kebijakan ini tidak hanya memperketat pengawasan, tapi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam membangun literasi digital.
Menurut Siti Juhra, aturan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya. “Banyak dari mereka belum memahami bahaya konten negatif seperti kekerasan atau pornografi. Dengan PP ini, diharapkan anak-anak bisa lebih aman dalam menggunakan teknologi digital,” ujarnya.
Anisah juga menyambut baik kebijakan ini. “Media sosial dan game saat ini sering tidak terkendali. Dengan adanya PP ini, diharapkan anak-anak bisa lebih fokus belajar di rumah dan sekolah, tanpa terganggu oleh konten-konten yang tidak sesuai,” katanya.
Selain membatasi pembuatan akun media sosial untuk anak di bawah usia tertentu, PP ini juga mempertegas sanksi bagi penyebar konten berbahaya. “Regulasi ini diharapkan dapat menjadi ‘rem’ bagi penggunaan gawai yang tidak terkendali di kalangan anak-anak,” jelas Anisah.
Presiden Prabowo Subianto rencananya akan mengesahkan aturan ini di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025). Kebijakan ini tidak hanya memperketat pengawasan, tapi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam membangun literasi digital di kalangan anak-anak.







