MALANG, Zona Malang – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Hal ini disampaikan oleh Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menanggapi terbitnya PP Tunas yang dianggap sebagai langkah positif dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Seto menegaskan bahwa platform digital yang melanggar peraturan perlu dicabut izinnya. “Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Seto menambahkan bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” jelasnya.
LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025). Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menyatakan, “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025 Saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.”
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas melarang platform digital, seperti game online atau media sosial, untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas. “Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” tegasnya.
PP Tunas, yang merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Dengan adanya PP Tunas, LPAI berharap agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap platform digital yang melanggar aturan. Seto Mulyadi menegaskan, “Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya.”
Selain itu, LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital. Hal ini diharapkan dapat membantu mewujudkan perlindungan anak yang lebih efektif di dunia digital. “Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” tegas Seto Mulyadi.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak, baik pemerintah, penyelenggara platform digital, maupun masyarakat, dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia. Upaya ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak anak di era digital yang semakin berkembang.







