MALANG, Zona Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka untuk segera melaporkannya. Hingga 1 April 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang sudah dilaporkan mencapai 12,34 juta SPT.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT tahunan badan. Sebagian besar laporan SPT disampaikan melalui sarana elektronik.
“Sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” jelas Dwi.
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT, yang mencakup 81,92 persen dari total WP yang wajib melaporkan SPT.
Untuk tahun ini, DJP memberikan relaksasi bagi WP yang tidak bisa menyampaikan SPTnya hingga batas akhir 31 Maret 2025. Hal ini disebabkan oleh kondisi hari libur nasional dan cuti bersama perayaan Idulfitri.
“Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Relaksasi ini memberikan kemudahan bagi WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan, paling lambat tanggal 11 April 2025.
Dwi menegaskan bahwa DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan WP dalam menyampaikan SPT Tahunan. Dengan berbagai kemudahan dan relaksasi yang diberikan, diharapkan dapat mendorong WP untuk segera melaporkan SPT mereka.
“Kami berharap dengan adanya relaksasi ini, WP dapat dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan mereka. Ini merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan di Indonesia,” jelas Dwi.
Selain itu, DJP juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami mengimbau seluruh WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera melaporkannya. Jangan sampai melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan,” pesan Dwi.
Dengan adanya relaksasi dan kemudahan yang diberikan oleh DJP, diharapkan dapat membantu WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP dan mendukung pembangunan negara melalui sektor perpajakan.







