Kota Besar Hadapi Tantangan Urbanisasi, Pemerintah Perlu Bertindak

MALANG, Zona Malang – Pemerintah daerah di kota-kota besar, khususnya Jakarta, perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan. Hal ini untuk mengendalikan dan mengatur pertumbuhan penduduk di kota besar akibat urbanisasi.

Menurut Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, dalam perda tersebut perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang lebih ketat bagi seseorang yang ingin pindah ke kota. Hal ini untuk mengurangi beban kota agar tidak menimbulkan masalah sosial baru. Siapapun yang ingin tinggal di kota besar perlu mempersiapkan diri baik mental maupun keterampilan.

Yayat mengatakan, kurangnya persiapan mental dan keterampilan menjadi kendala utama dalam proses urbanisasi. Urbanisasi pasca Lebaran selalu muncul, di mana saudara yang lebih dahulu tinggal di kota membawa keluarga merantau di kotanya. Untuk itu, pemerintah daerah perlu mengantisipasi dengan lebih jelas dalam menghadapi fenomena ini.

“Kalau misalnya yang melakukan migrasi itu sudah siap, sudah mempersiapkan identitasnya, mungkin tidak ada masalah,” ujar Yayat dalam wawancara dengan RRI Pro-3. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan strategi untuk mengelola lonjakan penduduk pasca Lebaran.

“Kita harus membedakan siapa yang melakukan perpindahan ini, latar belakangnya apa, pendidikannya apa, keterampilannya apa,” kata Yayat. Ia menyampaikan, di Jakarta, fenomena urbanisasi sangat terasa. Hal ini tentu menjadi tantangan besar karena biaya hidup di Jakarta yang sangat tinggi, tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang memadai.

Yayat turut mengkritisi terbatasnya pekerjaan formal di Jakarta dan ketidakmampuan sektor informal memenuhi standar hidup layak. Dalam kondisi seperti ini, ia khawatir banyak pendatang baru yang justru akan terjebak dalam kesulitan hidup yang lebih besar.

Salah satu solusi yang disarankan oleh Yayat adalah perlu adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur kependudukan secara lebih ketat. Ia menambahkan, syarat-syarat administratif harus diterapkan agar hanya mereka yang benar-benar siap yang dapat tinggal di Jakarta.

Untuk mengurangi urbanisasi, Yayat juga menyarankan pemerintah daerah mengembangkan potensi lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan di daerah asal. Hal ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pada kota besar dan membantu mendistribusikan peluang secara lebih merata.

Yayat menekankan bahwa pemerintah perlu bertindak cepat dalam menghadapi fenomena urbanisasi ini. Dengan adanya peraturan daerah yang lebih ketat dan upaya pengembangan potensi lokal, diharapkan dapat mengurangi beban kota besar dan menciptakan peluang yang lebih merata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yayat menyatakan bahwa pemahaman yang komprehensif tentang latar belakang, pendidikan, dan keterampilan para pendatang juga menjadi kunci dalam mengelola urbanisasi secara efektif. Hanya dengan persiapan yang matang, baik dari pemerintah maupun masyarakat, urbanisasi dapat diarahkan menjadi proses yang lebih positif dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.