MALANG, Zona Malang – Kenaikan Tarif Royalti Minyak dan Batu Bara Efektif April 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif royalti minyak dan batu bara (minerba) akan naik pada pekan kedua bulan April 2025. Hal ini disampaikan Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan minerba telah selesai dan dalam waktu dekat akan resmi berlaku efektif. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian royalti minerba kepada para pengusaha.
“Penyesuaian tarif tersebut pun ada kisarannya. Kalau harganya nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik, nanti ada tabelnya,” kata Bahlil.
Meskipun para pengusaha menginginkan penundaan, Bahlil menegaskan bahwa tarif royalti minerba tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu penerimaan negara.
“Kami menghargai semua masukan. Tetapi kami melihat kepentingan yang lebih besar terhadap bangsa kita,” ucap Bahlil.
Diketahui, pada akhir Maret, pemerintah telah memasuki tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba.
Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya. Bahlil juga mempertimbangkan untuk memperluas pengenaan royalti pada produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Terkait besaran kenaikannya, Bahlil menyebutkan kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen, bergantung pada harga komoditas di pasar global. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar, mengingat harga emas dan nikel saat ini relatif tinggi.
Bahlil menegaskan bahwa seluruh perusahaan, termasuk pemain utama minerba di Indonesia seperti PT Freeport Indonesia, juga akan terkena kenaikan royalti setelah aturan baru ini berlaku.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif royalti ini dapat meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara. Selain itu, diharapkan juga dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.







