MALANG, Zona Malang – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 di Jakarta. Inpres tersebut berisi tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Presiden berencana agar 80 ribu Koperasi Merah Putih dapat hadir di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam bagian awal Inpres, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa. Layanan yang akan disediakan meliputi penyediaan sembako murah, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Presiden menginstruksikan agar melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini. Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, dan pelatihan sumber daya manusia (SDM).
Sementara itu, Kementerian Desa akan memberikan fasilitas pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa. Kementerian Keuangan juga akan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif kepada desa yang aktif membentuk koperasi.
Para kepala daerah diarahkan untuk memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi. Pendampingan terhadap koperasi ini menjadi penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jenis layanan Koperasi Merah Putih antara lain memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi untuk pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah, fasilitas cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa.
Pendanaan dan dukungan Koperasi Merah Putih akan bersumber dari berbagai sumber, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR). Dengan adanya Inpres ini, diharapkan dapat mempercepat terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dan mewujudkan desa yang mandiri.
Seorang pakar ekonomi, Andi Wijaya, menyambut positif Inpres ini. Menurutnya, Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dasar,” ujar Andi.







