MALANG, Zona Malang – Dalam upaya menjaga kualitas udara di Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta pengelola kawasan industri untuk menyiapkan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU). Hal ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya polusi udara jelang memasuki musim kemarau.
Pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan para pengelola kawasan industri di wilayah Jabodetabek pada Kamis (10/4/2025) bertujuan untuk mencapai kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mengantisipasi pencemaran lingkungan. Menteri Hanif menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara menjadi tugas penting dari pengelolaan kawasan industri, terutama karena di dalamnya terdapat sejumlah industri yang kerap mencemari udara di wilayahnya.
Meskipun demikian, Menteri Hanif menyatakan bahwa kewajiban membangun SPKU di kawasan industri masih bersifat semi-mandatory karena baru dimandatkan melalui sebuah keputusan. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang mengatur hal tersebut belum ada. Namun, Hanif menegaskan bahwa arahan untuk membangun SPKU di kawasan industri bertujuan untuk memastikan sumber pencemaran secara pasti, sehingga dapat mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya untuk mengatasi pencemaran tersebut.
Terkait kapan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait SPKU akan dikeluarkan, Hanif hanya menyebutkan bahwa hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa pendekatan untuk pencegahan dan pembinaan akan dikedepankan dalam memastikan ketaatan industri terhadap aturan lingkungan.
Selain itu, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum jika industri tidak melakukan pengelolaan lingkungan secara benar. “Kalau masih membandel dan tidak mengindahkan kaedah-kaedah lingkungan, izinkan saya melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujar Hanif.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kualitas udara di Indonesia, terutama di kawasan industri yang rentan terhadap pencemaran. Dengan adanya SPKU, diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sumber pencemaran dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan pengelola kawasan industri juga menjadi momentum untuk mempererat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kedua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya mencegah dan mengatasi pencemaran udara di wilayah industri.
Dalam kesempatan ini, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya peran aktif para pengelola kawasan industri dalam menjaga kualitas udara. Ia berharap agar industri-industri yang berada di kawasan tersebut dapat menerapkan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, Menteri Hanif juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SPKU di kawasan industri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pemantauan kualitas udara berjalan dengan efektif dan dapat memberikan data yang akurat untuk pengambilan keputusan selanjutnya.
Dalam kesimpulannya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga kualitas udara di Indonesia, khususnya di kawasan industri yang rentan terhadap pencemaran. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.







