Dokter Cabul Dipecat, Konsil Kesehatan Bertindak Tegas

MALANG, Zona Malang – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien ibu hamil di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan setelah KKI melakukan investigasi dan menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.

Ketua KKI, drg. Aryanti Anaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang bersangkutan dengan cara me-nonaktif-kan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya. “Pencabutan STR otomatis membatalkan SIP dokter,” kata Aryanti kepada pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Aryanti menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab KKI dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa KKI telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam kasus ini. “Kami nonaktif-kan sementara sampai menunggu tindakan aparat hukum,” ujar Aryanti.

Menurut Aryanti, dokter yang bersangkutan diduga telah melanggar Etika Profesi. Ia menyatakan bahwa hasil investigasi KKI menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. “Kami sudah melakukan investigasi kemarin malam. Hasil investigasi: ada tindak pidana,” kata Aryanti.

Kasus ini bermula dari sebuah rekaman CCTV di ruang praktik dokter yang memperlihatkan aksi oknum dokter yang diduga meraba dada pasien ibu hamil ketika melakukan pemeriksaan USG tanpa adanya pendamping. Rekaman tersebut kemudian diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram-nya.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada tahun 2024 lalu. Terduga pelaku diketahui sudah tidak bekerja lagi di klinik tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pihak penyidik harus meminta surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

KKI sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu tugas utama KKI adalah pengaturan dan pengawasan profesi tenaga kesehatan di Indonesia. KKI memastikan setiap tenaga kesehatan telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah.

Selain itu, KKI juga berperan dalam pengawasan penerapan etika profesi tenaga kesehatan. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Tindakan tegas KKI dalam membatalkan SIP dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien ibu hamil ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.

Selanjutnya, KKI akan melakukan rapat pleno untuk menentukan keputusan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga akan melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.