MALANG, Zona Malang – Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025. Sebelumnya, batas pelunasan tahap II dijadwalkan berakhir pada Kamis (17/4/2025).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Bipih Reguler. “Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ujar Zain dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Pada tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk jemaah reguler, kuota terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu 190.897 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Hingga saat ini, tercatat 209.359 jemaah telah melunasi Bipih reguler, termasuk jemaah berhak lunas tahap I dan II, jemaah cadangan, serta petugas dan pembimbing ibadah. Meskipun angka pelunasan secara nasional sudah melebihi kuota, terdapat empat provinsi yang belum memenuhi target 100%, yaitu Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).
Dengan adanya perpanjangan masa pelunasan, Kementerian Agama berharap seluruh kuota haji reguler dapat terserap secara optimal. “Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Muhammad Zain.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi secara bertahap mulai 2 Mei dari embarkasi masing-masing.
Perpanjangan masa pelunasan Bipih Reguler ini diharapkan dapat membantu calon jemaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan untuk segera melakukan pembayaran. Dengan begitu, seluruh kuota haji reguler dapat terisi secara optimal dan proses keberangkatan jemaah haji tahun 1446 H/2025 M dapat berjalan lancar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Andi Suhaimi, M.Ag., menyambut baik kebijakan perpanjangan masa pelunasan Bipih Reguler ini. “Tentunya kami menyambut baik perpanjangan waktu pelunasan Bipih Reguler ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memastikan target pelunasan terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Sumatera Selatan, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Pd.I., juga mengungkapkan apresiasi atas kebijakan ini. “Kami mengapresiasi Kementerian Agama atas perpanjangan masa pelunasan Bipih Reguler. Hal ini akan membantu kami di Sumatera Selatan untuk memenuhi target pelunasan yang masih belum tercapai 100 persen,” katanya.
Dengan adanya perpanjangan masa pelunasan Bipih Reguler, diharapkan seluruh calon jemaah haji di Indonesia dapat segera melunasi biaya perjalanan mereka dan mempersiapkan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.







