MALANG, Zona Malang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dalam revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, KPAI mendorong regulasi penyiaran yang dapat menjamin anak-anak mendapatkan konten yang aman.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengatakan bahwa situasi anak saat ini menjadi landasan KPAI dalam memastikan anak-anak dapat memperoleh informasi yang aman dan nyaman. Diharapkan revisi RUU Penyiaran ini dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Situasi anak saat ini menjadi landasan KPAI dalam memastikan bagaimana anak-anak dapat memperoleh informasi yang aman dan nyaman. Diharapkan revisi ini mampu memberikan dukungan yang lebih optimal dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Ai Maryati Solihah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ai Maryati Solihah juga menyoroti RUU Penyiaran yang masih memiliki kelemahan dan kekosongan hukum terkait perlindungan terhadap anak. Karena itu, diperlukan adanya penekanan khusus untuk menegakkan hukum yang menyangkut perlindungan anak.
“Perlu adanya pasal khusus untuk penegakan hukum yang menyangkut perlindungan anak. RUU ini diharapkan ada regulasi dan regulator yang mampu menjadi pengawas di tingkat bawah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPAI menekankan pentingnya keselarasan antara RUU Penyiaran dengan UU Perlindungan Anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan penyiaran yang ditayangkan kepada publik.
Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari, menyampaikan bahwa setiap konten berkualitas bagi anak menjadi perjuangan panjang dalam memastikan perlindungan anak. Karena itu, perlu adanya penekanan pentingnya pendekatan komprehensif dalam upaya perlindungan anak, tidak hanya penanganan kasus tetapi pada aspek pencegahan.
“Kehadiran KPAI dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran ini menjadi ujung tombak agar mampu memuat substansi. Khususnya penting demi tumbuh kembang anak yang sehat dan aman dari konten-konten di multi platform yang saat ini sedang berkembang,” kata Desy.
KPAI berharap revisi RUU Penyiaran dapat memberikan regulasi yang kuat untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di media. Penguatan perlindungan anak menjadi fokus utama dalam upaya memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan aman.
Selain itu, KPAI juga menekankan pentingnya peran regulator dalam mengawasi pelaksanaan regulasi penyiaran terkait perlindungan anak. Diharapkan adanya sinergi antara pembuat kebijakan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif.
Revisi RUU Penyiaran ini menjadi momentum penting bagi KPAI untuk memperkuat peran dan fungsinya dalam melindungi hak-hak anak di bidang penyiaran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap bahwa RUU Penyiaran yang baru dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak di Indonesia.







