MALANG, Zona Malang – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan skema Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang memberikan kompensasi bagi para penjaga ekosistem di garis depan. Skema ini bertujuan untuk memberikan keadilan ekologis dan pengakuan atas peran penting mereka dalam menjaga fungsi alam.
Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, menjelaskan bahwa PJLH adalah kesepakatan sukarela antara penyedia dan pengguna jasa lingkungan. Pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat bertindak sebagai pembeli yang membayar untuk menjaga ekosistem seperti hutan, air, dan karbon.
“Kita hidup dari air jernih yang mengalir dari hulu, dari udara sejuk yang dihembuskan hutan, dari tanah subur yang ditopang sungai. Tapi… pernahkah kita bertanya, siapa yang menjaga semua itu?” tulis Sigit melalui akun Facebook-nya @Cah Nggalek.
Sigit menyebutkan bahwa mereka yang menjaga ekosistem tersebut adalah petani di kaki gunung dan masyarakat adat di tepian hutan—penjaga sunyi yang selama ini membuat kota tetap hidup. Menurutnya, skema PJLH adalah sebuah sistem yang adil, memberikan kompensasi kepada para pelindung alam atas jasa yang mereka berikan untuk semua orang.
Syarat utama PJLH yang ideal adalah sukarela berbasis kontrak, pembayaran berbasis hasil, dan manfaat lingkungan dapat diverifikasi. Ketiga syarat ini memastikan keberlanjutan program dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum PJLH telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengembangan dan pelaksanaan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup.
Sigit menegaskan bahwa PJLH bukan semata soal uang, melainkan keadilan ekologis. Menurutnya, kota tetap hidup berkat jasa air, udara, dan tanah subur yang dijaga oleh petani dan masyarakat adat.
Tujuan utama PJLH adalah membangun sistem pengakuan berbasis hasil bagi mereka yang menjaga air, karbon, dan hutan. Pengakuan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dalam pelestarian lingkungan oleh berbagai pihak.
Menurut Sigit, skema PJLH ini merupakan inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang berupaya memberikan keadilan bagi para penjaga lingkungan. Ia berharap bahwa program ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keadilan ekologis dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Selain itu, Sigit juga menekankan bahwa PJLH bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang pengakuan atas peran penting yang dilakukan oleh petani, masyarakat adat, dan penjaga ekosistem lainnya. Menurutnya, mereka adalah “penjaga sunyi” yang selama ini telah menjaga air, udara, dan tanah subur demi kehidupan kita semua.
Dengan adanya skema PJLH, diharapkan dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dari berbagai pihak dalam upaya pelestarian lingkungan. Sigit berharap bahwa program ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem yang adil dan berkelanjutan, di mana para penjaga ekosistem mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak atas jasa yang mereka berikan.







