MALANG, Zona Malang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID, yang dikelola oleh PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Pembekuan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” jelas Alexander.
Kemkominfo berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Kemkominfo juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandas Alexander.
Sementara itu, pihak PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait pembekuan TDPSE layanan Worldcoin dan WorldID. Kedua perusahaan diharapkan dapat segera memenuhi panggilan Kemkominfo dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
Pembekuan TDPSE ini merupakan langkah serius Kemkominfo dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait layanan digital.
Kemkominfo berharap bahwa langkah ini dapat menjadi peringatan bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku dan menjalankan layanannya dengan penuh tanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh warga negara.
Artikel ini akan terus dipantau dan diperbarui seiring dengan perkembangan kasus pembekuan TDPSE layanan Worldcoin dan WorldID. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan terbaru melalui Zona Malang.







