MALANG, Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tegaskan Tetap Bisa Usut Pimpinan BUMN Meski Ada UU Baru
MALANG, Zona Malang – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur bahwa petinggi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Menurut Setyo, KPK berpedoman pada Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019. Hal ini berarti KPK dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat “penyelenggara negara”, “kerugian keuangan negara”, atau keduanya.
“Mereka tetap Penyelenggara Negara, karena kerugian di BUMN adalah kerugian negara,” jelas Setyo dalam keterangannya pada Rabu (7/5/2025).
Setyo menjelaskan bahwa KPK berpandangan penegakan hukum di BUMN merupakan upaya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang merupakan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 9G menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun terdapat perubahan dalam UU BUMN, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pimpinan BUMN jika diduga terdapat unsur pidana. Hal ini ditegaskan oleh Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK.
Menurut Setyo, KPK berpandangan bahwa penegakan hukum di BUMN merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sejalan dengan tujuan utama KPK, yaitu memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Setyo Budiyanto juga menekankan bahwa KPK akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk di BUMN, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pernyataan tegas dari Ketua KPK ini menunjukkan bahwa lembaga anti-korupsi tersebut tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pimpinan BUMN, meskipun terdapat perubahan dalam undang-undang yang mengatur BUMN. Hal ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.







