Apa Saja Batasan Hukum Pelindungan TNI untuk Jaksa? Perpres 66/2025 Ungkap Detailnya

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemberian perlindungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada jaksa tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan bahwa perlindungan TNI terhadap jaksa diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2024.

Menurut Yusril, tugas utama TNI dalam hal pertahanan negara menjadi landasan hukum pemberian perlindungan tersebut. “Tidak bertentangan. Tugas TNI memang berkaitan dengan pertahanan negara,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Yusril menekankan bahwa perlindungan TNI diberikan dalam konteks ancaman strategis terhadap institusi kejaksaan, terutama saat jaksa menangani kasus-kasus berisiko tinggi seperti di daerah konflik atau wilayah ekonomi eksklusif. Perpres 66/2025 memisahkan secara tegas peran TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan.

Pasal 5 Perpres menyatakan bahwa Polri bertanggung jawab atas keamanan pribadi jaksa dan keluarganya, termasuk perlindungan tempat tinggal, kerahasiaan identitas, dan harta benda. Sementara itu, Pasal 9 menegaskan bahwa TNI memberikan perlindungan secara institusional, seperti dukungan personel pengawalan dan bantuan operasional dalam kondisi strategis.

“Perlindungan oleh Polri bersifat personal, sedangkan TNI terlibat jika ancaman mengganggu stabilitas institusi kejaksaan, misalnya dalam penanganan kasus korupsi besar atau konflik bersenjata,” jelas Yusril. Ia memberikan contoh situasi di Papua atau zona ekonomi eksklusif, di mana jaksa rentan menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Perpres 66/2025 terdiri dari 6 bab dan 13 pasal, dengan Pasal 2 menjamin hak jaksa atas perlindungan negara dari ancaman fisik maupun nonfisik. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi ketat antara Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip legalitas.

Yusril menekankan bahwa Perpres 66/2025 dirancang untuk memenuhi dua tujuan: memperkuat independensi kejaksaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan soal militerisasi, melainkan penegakan hukum dalam kerangka UU TNI yang jelas,” tambahnya.

Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas sipil, sekaligus menjawab kekhawatiran atas tumpang tindih kewenangan. Pakar hukum tata negara menilai, aturan ini bisa menjadi preseden bagi penguatan kolaborasi institusi penegak hukum tanpa melanggar prinsip demokrasi.

Dengan demikian, perlindungan TNI terhadap jaksa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dirancang untuk memastikan kejaksaan dapat bekerja tanpa intervensi, khususnya dalam kasus-kasus yang berdampak pada keamanan nasional.