Haji 2025 Terancam, Pemerintah Arab Bungkam

MALANG, Zona Malang – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/ 2025 M. Menurut Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur. “Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” kata Firman saat diwawancarai pada Kamis (29/5/2025). Informasi ini, lanjut Firman, telah dikonfirmasi langsung kepada pihak pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Firman juga mengaku telah mendapatkan kabar ini setelah mendatangi berbagai pihak terkait, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta berkoordinasi dengan Ditjen PHU Kementerian Agama. “Kita perhatikan baik melalui aplikasi elektronik mereka maupun bertanya langsung. Kami mendapat jawaban secara lisan juga sudah tutup semuanya,” ungkap Firman.

Menariknya, meskipun visa haji furoda tidak akan diterbitkan, pemerintah Arab Saudi masih akan mengeluarkan visa mujamalah, meskipun dengan jumlah yang terbatas. “Kalau mujamalah ada yang keluar, beberapa sudah ada yang terbit, tapi tidak banyak tahun ini,” jelas Firman.

Visa mujamalah dan furoda memang memiliki perbedaan. Visa mujamalah merupakan visa undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi, biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh di Indonesia. Sementara visa furoda adalah visa undangan dari jalur pangeran atau pejabat Arab Saudi yang ditawarkan kepada masyarakat secara terbatas.

Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berencana melayani jemaah furoda diminta segera menyampaikan kondisi ini kepada jemaah. Mereka juga diminta untuk menyelesaikan segala hal sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati sebelumnya.

“Terkait terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK,” tegasnya.

Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentu akan berdampak pada jemaah haji furoda di Indonesia. Mereka yang telah merencanakan ibadah haji melalui jalur ini harus segera menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Pihak PIHK juga diharapkan dapat memberikan informasi dan layanan terbaik bagi jemaah yang terdampak.

Selain itu, kebijakan ini juga akan mempengaruhi industri perjalanan haji di Indonesia. Para penyelenggara haji harus menyiapkan strategi baru untuk mengakomodasi kebutuhan jemaah haji, khususnya bagi mereka yang sebelumnya berencana menggunakan jalur haji furoda.

Meskipun demikian, pemerintah Arab Saudi tetap membuka kesempatan bagi jemaah haji melalui jalur mujamalah, meskipun dengan jumlah yang terbatas. Hal ini tentu menjadi peluang bagi PIHK untuk tetap melayani kebutuhan jemaah haji di Indonesia.

Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentu akan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Diharapkan, pihak-pihak terkait dapat segera menyesuaikan dan memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji yang terdampak oleh kebijakan ini.