Kredit Macet Ancam Kelestarian KopDes Merah Putih

MALANG, Zona Malang – Pengamat mewanti-wanti pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan atau KopDes Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dan beroperasi pada 28 Oktober 2025, bisa memicu potensi lonjakan kredit macet perbankan jika tidak dilakukan mitigasi dengan tepat.

Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan tata kelola yang dilakukan dengan tidak transparan dan tak akuntabel bisa menimbulkan pinjaman macet, sebagaimana yang kerap kali terjadi di koperasi sebelumnya. Faisal menyebut risiko kredit macet di KopDes Merah Putih cukup besar jika tidak dimitigasi, karena selama ini banyak kasus-kasus di koperasi di mana kreditnya sering mengalami kemacetan karena masalah tata kelola.

Apalagi, lanjut Faisal, pemerintah menargetkan untuk membangun 80.000 KopDes Merah Putih, angka yang jauh lebih besar dari koperasi eksisting yang lancar beroperasi di Tanah Air. Pemerintah juga dikabarkan akan membangun koperasi baru untuk mencapai target angka tersebut. Faisal berpandangan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi setempat dan sumber daya manusia (SDM) sebelum membangun koperasi baru.

Pandangan ini tak lepas dari rekam jejak program dana desa yang tidak menunjukkan hasil yang merata. Faisal menyebut berkaca dari kasus dana desa saja, tingkat keberhasilannya tidak seragam, padahal dana desa sudah berjalan hampir 10 tahun dan masih menyisakan catatan-catatan yang kurang baik dalam hal implementasinya.

Untuk itu, menurut Faisal, KopDes Merah Putih harus memperhatikan apa yang menjadi pelajaran dari program dana desa, yakni terkait tata kelola. Ia menegaskan, jika KopDes Merah Putih tidak dikelola dengan baik, memperhatikan mindset atau tata kelola di dalam koperasinya yang harus berorientasi bisnis, maka potensi kredit macet bisa terjadi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mewanti-wanti Menteri Koperasi Budi Arie terkait pembangunan 80.000 KopDes Merah Putih yang berpotensi memicu lonjakan kredit macet, membebani fiskal desa, hingga adanya koperasi kertas. Pimpinan Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menekankan bahwa pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih tidak boleh mengabaikan aspek kualitas.

Nurdin menyatakan, realisasi pembentukan KopDes yang mencapai 45.553 unit per 25 Mei 2025 atau 54,26% dari target, menimbulkan kekhawatiran jangan sampai karena mengejar angka, justru melahirkan koperasi-koperasi kertas, koperasi yang hanya tercatat secara administratif tetapi tidak memiliki kegiatan usaha nyata yang berdampak bagi masyarakat.

Nurdin juga mengingatkan adanya risiko yang mengintai dengan dibukanya keran pendanaan dari dana desa dan program Corporate Social Responsibility (CSR) jika tak dilakukan pengawasan yang ketat. Tanpa sistem verifikasi dan akuntabilitas yang kuat, pemerintah justru membuka ruang bagi penyimpangan moral hazard dan pemborosan dana publik yang semestinya menjadi hak masyarakat desa.

Di samping itu, skema biaya modal pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih yang berasal dari pinjaman bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp3 miliar, yang kemudian dicicil menggunakan dana desa, juga berpotensi membebani fiskal desa secara jangka panjang. Bahkan, Nurdin menyebut skema pinjaman ini berpotensi menimbulkan tekanan pada likuiditas serta manajemen risiko bank BUMN, sehingga memicu pembengkakan kredit macet.

Nurdin menegaskan, tanpa jaminan kualitas koperasi terbentuk dan prospek usaha [KopDes Merah Putih] yang jelas, potensi kredit bermasalah akan meningkat dan tujuan pembangunan desa justru terdisrupsi oleh utang struktural yang tidak sehat.