MALANG, Zona Malang – Persiapkan diri Anda sejak dini! Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026.
Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring (online) mulai tanggal 2 Juni 2025, sehingga para orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk mempersiapkan diri sejak awal. SPMB/PPDB tahun 2025 ini mencakup beberapa jalur pendaftaran, masing-masing dengan kriteria dan jadwal tersendiri.
Jalur Domisili dibuka mulai 2 Juni 2025, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili sesuai dengan wilayah zonasi sekolah berdasarkan data dari pemerintah daerah. Jalur Afirmasi juga dibuka pada tanggal yang sama, diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Selanjutnya, Jalur Mutasi juga dibuka pada 2 Juni 2025, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang pindah domisili karena orang tua atau wali berpindah tugas kerja. Anak dari tenaga pendidik juga bisa mendaftar melalui jalur ini di sekolah tempat orang tuanya bekerja.
Jalur Inklusi dibuka pada tanggal 9 Juni 2025, ditujukan bagi calon peserta didik dengan kebutuhan khusus. Sedangkan Jalur Prestasi dibuka pada 16 Juni 2025, hanya berlaku untuk jenjang SMP dan terbagi dalam beberapa kategori seperti prestasi akademik, non-akademik, nilai rapor, seni, dan olahraga.
Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan yang berbeda. Untuk jenjang TK, Kelompok A berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun per 1 Juli 2025, sedangkan Kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
Untuk jenjang SD, calon peserta didik harus berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025. Pengecualian usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan potensi kecerdasan atau bakat luar biasa, dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Prioritas diberikan kepada anak usia 7 tahun.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, calon peserta didik harus telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan nilai rapor), dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025. Mereka juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024, atau menyertakan KK lama jika KK baru diterbitkan kurang dari satu tahun.
Untuk mengikuti proses seleksi SPMB/PPDB secara online, calon peserta didik atau orang tua/wali harus mengikuti langkah-langkah atau tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan. Dimulai dengan membuka laman resmi pendaftaran SPMB Kota Depok, lalu melakukan login menggunakan username dan password yang telah ditentukan.
Setelah login, calon peserta didik atau orang tua/wali dapat menginput nilai rapor dan data prestasi, serta melengkapi profil dan mengunggah berkas pendukung yang diminta. Pastikan semua data yang diunggah sudah lengkap dan telah terverifikasi. Kemudian, pilih jalur pendaftaran sesuai dengan kriteria, prioritas sekolah yang diinginkan, dan klik “Daftar PPDB” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran resmi, silakan kunjungi website resmi SPMB Kota Depok melalui tautan https://spmbkota.depok.go.id/.







