MALANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti indikasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil karena Raja Ampat dikenal sebagai jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK). Pengawasan intensif ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat, sebagai payung hukum untuk melindungi keindahan dan keunikan Raja Ampat.
KLHK Tindak Tegas Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat: Jaga Jantung Keanekaragaman Hayati Laut!
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian Raja Ampat. “Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujarnya dengan nada tegas, Sabtu (9/6/2025). Pernyataan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi laporan dan temuan terkait aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat yang tak ternilai harganya. Pemerintah akan bertindak tegas untuk memastikan bahwa keindahan alam dan keanekaragaman hayati Raja Ampat tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Raja Ampat, dengan keindahan alamnya yang memukau, memang merupakan kawasan yang sangat istimewa dan tak ternilai harganya. Lautannya menjadi pusat dari segitiga karang dunia, menyimpan kekayaan hayati yang luar biasa, dengan lebih dari 553 spesies karang yang mencakup 75% dari seluruh spesies karang di dunia. Selain itu, Raja Ampat juga menjadi rumah bagi 1.070 spesies ikan karang, 699 jenis moluska, 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Keanekaragaman hayati yang luar biasa ini menjadikan Raja Ampat sebagai laboratorium alam yang tak ternilai harganya dan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan dari seluruh dunia.
Terancam Tambang Nikel, Raja Ampat dalam Pengawasan Ketat KLHK
Potensi wisata alam Raja Ampat yang luar biasa telah menjadikannya sebagai destinasi wisata kelas dunia yang mendatangkan devisa bagi negara dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun, di balik keindahan dan kekayaan alamnya, Raja Ampat kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel yang tidak bertanggung jawab. “Berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat,” ungkap Menteri Hanif, menggarisbawahi urgensi tindakan yang diambil oleh KLHK. Laporan-laporan ini menjadi pemicu bagi KLHK untuk melakukan pengawasan langsung dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari laporan dan temuan tersebut, KLHK telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan, terutama pada PT GN yang beroperasi di Pulau Gag, yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Sementara itu, PT ASP ditemukan melakukan pencemaran akibat settling pond yang jebol dan beroperasi di kawasan suaka alam di Pulau Manuran dan Waigeo. Temuan-temuan ini menjadi dasar bagi KLHK untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
PT GN Jadi Sorotan, Aktivitas di Pulau Gag Dipertanyakan
PT GN menjadi sorotan utama karena aktivitasnya di Pulau Gag, yang merupakan kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi. Aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag dapat memiliki dampak yang sangat merusak terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di sana. Oleh karena itu, KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap PT GN, termasuk memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain dan menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan di Raja Ampat.
KLHK Gandeng Pemerintah Daerah Susun Tata Ruang Wilayah Berbasis Lingkungan
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, KLHK juga mengambil langkah preventif dengan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini bertujuan untuk menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama dalam pembangunan di wilayah tersebut. Penyusunan RTRW berbasis KLHS ini akan melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan para ahli lingkungan untuk memastikan bahwa pembangunan di Papua Barat Daya berjalan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Dengan adanya RTRW yang berbasis lingkungan, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan pelestarian lingkungan di Raja Ampat dan wilayah sekitarnya.
Penanganan masalah pertambangan ilegal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan akibat aktivitas manusia. KLHK memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang tegas dan penyusunan RTRW berbasis lingkungan, diharapkan Raja Ampat dapat terhindar dari kerusakan lingkungan yang lebih parah dan tetap menjadi surga bagi keanekaragaman hayati laut dunia.







