MALANG – Kabar gembira sekaligus penegasan penting bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia! Pemerintah telah resmi memutuskan untuk tidak memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA pada periode Juni-Juli 2025. Artinya, mulai 9 Juni 2025, tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, akan tetap sama seperti yang berlaku pada triwulan II tahun 2025, yaitu April, Mei, dan Juni. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 27 Maret 2025 lalu, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah mengambil langkah ini dengan tujuan utama menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, serta mempertahankan daya saing sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global. Jangan sampai kaget, simak rincian lengkap tarif listrik terbaru di bawah ini!
Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh PT PLN (Persero). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan listrik yang prima kepada seluruh pelanggan. Darmawan juga menegaskan bahwa PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik agar aktivitas masyarakat dan roda perekonomian tetap berjalan lancar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. PLN akan terus berupaya memastikan ketersediaan pasokan listrik yang stabil dan berkualitas bagi seluruh konsumen di Indonesia.
Penetapan tarif listrik saat ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Perlu diingat, penyesuaian tarif listrik khusus untuk pelanggan non-subsidi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Mekanisme penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro yang fluktuatif, seperti nilai tukar mata uang (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tarif listrik dapat tetap kompetitif dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah? Golongan yang beruntung ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga dengan kategori miskin, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan listrik untuk kegiatan usahanya. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang rentan dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Pemerintah berharap, dengan adanya subsidi ini, masyarakat dapat lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraannya.
Berikut adalah daftar lengkap rincian tarif listrik yang berlaku mulai Senin, 9 Juni 2025, dikategorikan berdasarkan peruntukan dan golongan pelanggan:
Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.







