MALANG – BPJS Ketenagakerjaan mempermudah perusahaan dalam mengelola data karyawan melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Platform digital ini memungkinkan perusahaan untuk memantau data tenaga kerja yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. SIPP dapat diakses secara daring melalui situs resmi di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, memberikan kemudahan dalam pengelolaan informasi karyawan. Sistem ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data yang berkaitan dengan hak dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
Melalui SIPP, perusahaan dapat melakukan pengecekan dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan. Selain itu, layanan ini juga memungkinkan pengelolaan data upah, perhitungan iuran, serta mutasi kepesertaan secara efisien dan akurat. Sistem ini menjadi alat vital dalam mendukung kelancaran administrasi ketenagakerjaan secara digital. Dengan SIPP, pengelolaan data ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien.
Berikut adalah panduan lengkap bagi perusahaan yang ingin mengecek keabsahan NIK karyawan melalui platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, akses website resmi SIPP melalui alamat sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, masukkan informasi login berupa User ID, kata sandi (password), serta kode captcha yang tampil di layar. Akses ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki akun resmi terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama. Di sana, klik pada menu “Data Peserta”. Selanjutnya, isikan data yang diminta, seperti nama lengkap karyawan, NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan data lainnya yang relevan. Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan status kepesertaan serta hasil verifikasi NIK yang dimasukkan.
NIK menjadi elemen krusial dalam memastikan keabsahan data pekerja, terutama menjelang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali disalurkan kepada jutaan pekerja di Indonesia pada bulan Juni 2025. Proses pencairan BSU sangat bergantung pada keakuratan data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam sistem SIPP. Oleh karena itu, perusahaan perlu secara berkala memverifikasi dan memperbarui data tenaga kerja mereka agar tidak terjadi kendala dalam distribusi bantuan maupun pelayanan BPJS lainnya.
Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU secara mandiri, dapat menggunakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini tersedia untuk platform Android dan iOS, dan bisa diunduh langsung melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah aplikasi berhasil diunduh dan diinstal, pengguna cukup melakukan login, lalu mengikuti petunjuk untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU. Data yang digunakan akan merujuk pada informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal digital seperti SIPP dan JMO, pengelolaan data ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien, baik untuk perusahaan maupun tenaga kerja,” ujar seorang perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan diimbau untuk rutin memantau dan memastikan semua informasi karyawan telah sesuai dan valid, agar seluruh program dan layanan dapat diakses secara optimal.







