MALANG – Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia! Kementerian Sosial (Kemensos) RI membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2025. Pendaftaran resmi dibuka mulai Selasa, 10 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi para guru untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan di bawah naungan Kemensos. Sebanyak 1.554 formasi guru PPPK siap diisi, dan akan ditempatkan di 100 lokasi Sekolah Rakyat tahap pertama yang tersebar di berbagai pelosok negeri.
Sekolah Rakyat menjadi salah satu upaya konkret Kemensos dalam memperluas akses pendidikan dan pelayanan sosial bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan peningkatan kualitas pendidikan. Dengan adanya guru-guru berkualitas yang berstatus PPPK, diharapkan mutu pendidikan di Sekolah Rakyat dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perkembangan anak-anak Indonesia.
Sebagai guru PPPK Sekolah Rakyat, Anda akan mendapatkan status sebagai ASN PPPK di lingkungan Kemensos. Selain itu, Anda juga berhak atas gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, Kemensos juga akan memberikan pelatihan dan pembinaan intensif untuk meningkatkan kompetensi Anda sebagai tenaga pendidik Sekolah Rakyat.
Namun, dengan hak yang didapatkan, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi. Guru PPPK Sekolah Rakyat wajib menjalankan tugas dengan mematuhi peraturan disiplin ASN sesuai ketentuan Kemensos. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum resmi pemerintah, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, dan siap melaksanakan tugas tambahan sesuai kebutuhan program.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Secara umum, pelamar harus WNI yang taat kepada Tuhan, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat penetapan, tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri, tidak sedang menjabat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki ijazah S1/D4/Sarjana Terapan di bidang pendidikan, memiliki Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus yang perlu diperhatikan. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, mampu berkomunikasi aktif dalam Bahasa Inggris (lisan dan tulisan), telah mengikuti seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata di SSCASN, bebas narkoba, serta bersedia bekerja di lingkungan sekolah berasrama. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan ini sebelum mendaftar.
Proses seleksi akan dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Informasi teknis terkait mekanisme seleksi dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen di [https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat](https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat). Selain itu, ada rangkaian seleksi tambahan yang meliputi psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara daring.
“Saya sangat antusias dengan dibukanya seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini. Ini adalah kesempatan emas bagi para guru untuk berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya bagi anak-anak yang berada di wilayah-wilayah yang membutuhkan,” ujar Ibu Ani, seorang guru honorer yang berencana mendaftar seleksi ini.
Hasil seleksi akan diserahkan Kemensos kepada BKN untuk integrasi data, kemudian diumumkan melalui laman resmi Kemensos di [https://kermensos.go.id](https://kermensos.go.id). Bagi peserta yang lulus, akan ditetapkan sebagai PPPK Guru Sekolah Rakyat dan dikeluarkan dari seleksi PPPK Guru Tahun 2024 formasi Pemerintah Daerah. Bagi yang tidak lulus, tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2024 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.







