MALANG – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi para pekerja atau buruh di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat akan menerima Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga totalnya menjadi Rp 600 ribu. Program BSU ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Penyaluran BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Untuk bisa menjadi penerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK yang berlaku. Selain itu, calon penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau sedang menerima bantuan sosial PKH.
Pengecekan status penerima BSU kini semakin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah diunduh, pengguna baru perlu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor telepon. Sementara pengguna lama cukup login menggunakan email atau nomor telepon yang sudah terdaftar.
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU”. Pengguna akan diminta melengkapi data tambahan seperti NIK, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel untuk verifikasi. Setelah data lengkap, klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU atau tidak. Jika lolos, akan muncul notifikasi bahwa Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan.
“Saya sangat senang dengan adanya BSU ini. Lumayan untuk membantu meringankan beban pengeluaran sehari-hari,” ujar Ani, seorang pekerja pabrik di kawasan industri Malang, Jawa Timur. Ia menambahkan bahwa proses pengecekan melalui aplikasi JMO sangat mudah dan cepat.
Bagi pekerja yang memenuhi semua kriteria namun belum menerima bantuan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan juga data kepesertaan Jamsostek sudah diperbarui agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar. Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.







