MALANG – Kabar gembira untuk para pelaku usaha di desa! Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berkesempatan besar untuk mengembangkan usahanya. Pasalnya, mereka bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Ini adalah angin segar untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kapasitas koperasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa fasilitas pinjaman ini bukanlah hibah, melainkan kredit usaha yang harus dikelola secara profesional. Tujuannya jelas, yakni agar koperasi bisa mandiri dan berkelanjutan dalam operasionalnya. Pemerintah berharap, dengan adanya suntikan modal ini, koperasi desa bisa semakin berperan aktif dalam menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal.
Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan badan usaha yang bergerak dalam berbagai sektor kebutuhan sehari-hari. Mulai dari sembako, LPG, pupuk, layanan logistik, hingga apotek dan klinik, semuanya bertujuan mendukung perekonomian desa. Saat ini, sudah ada lebih dari 80.000 unit Kopdes yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 65.000 di antaranya sudah berbadan hukum.
Namun, untuk mendapatkan pinjaman ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Kopdes. Pertama, mereka harus menyusun proposal usaha yang jelas dan terukur, lengkap dengan rincian penggunaan dana pinjaman. Kedua, koperasi minimal harus memiliki enam gerai usaha aktif. Dan yang ketiga, plafon pinjaman maksimal yang bisa diajukan adalah Rp3 miliar per koperasi.
“Bunganya 3 persen, tapi kita usahakan 0 persen bunganya,” ujar Zulkifli Hasan, memberikan sedikit harapan mengenai keringanan bunga pinjaman.
Selain itu, pinjaman ini harus dikembalikan setelah balik modal, karena sifatnya adalah kredit, bukan hibah. Bank Himbara juga akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal serta rencana bisnis koperasi. Pengelolaan dana pinjaman juga harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan prioritas diberikan kepada koperasi yang sudah berbadan hukum.
Berikut adalah rangkuman persyaratan lengkapnya:
- Menyusun Proposal Usaha yang Jelas dan Terukur
- Rincian Penggunaan Dana Pinjaman
- Memiliki Minimal Enam Gerai Usaha Aktif
- Plafon Pinjaman Maksimal Rp3 Miliar
- Pinjaman Harus Dikembalikan Setelah Balik Modal
- Verifikasi dan Evaluasi oleh Bank Himbara
- Pengelolaan Harus Profesional dan Transparan
- Koperasi Berbadan Hukum Lebih Diutamakan
Program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Diharapkan, para pengelola koperasi dapat memanfaatkan waktu yang ada sebelum 1 Juli untuk menyusun proposal dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan persiapan yang matang, mereka bisa langsung mengajukan pinjaman saat program ini resmi dibuka.







